Header Ads Widget

pasang

Satreskrim Polres Pariaman, Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor 2020 Lalu di Tunggul Hitam

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat pada Desember 2020 di Desa Taluk, Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman".


Padang, fokusteropong.com -TIMSUS Sparta Satreskrim Polres Pariaman bekerjasama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berjenis kelamin laki-laki bernama Rahmadian Syahputra, panggilan Rian usia 37 tahun, suku Minang, pekerjaan buruh, Minggu (13/3/22) pukul 13.00 WIB, di rumah tersangka di Dadok Tunggul Hitam, Koto Tangah, Kota Padang.

Kasatreskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi , SH mengatakan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana curanmor sebuah sepeda motor jenis Honda Beat pada Desember 2020 di Desa Taluk, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.

Penangkapan ini sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP / B / 60 / XII / 2020/ Polsek Kota, tgl 28 Desember 2020, tambahnya.

“Tersangka melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan modus menaikkan sepeda motor ke dalam mobil ambulance, dimana pada waktu itu tersangka bekerja sebagai sopir mobil ambulan milik Masjid Muhammadiyah Padang. Dan. Dalam melakukan aksinya saat itu tersangka berdua dengan temannya inisial F yang telah lebih dulu ditangkap oleh Satreskrim Polresta Padang dalam kasus yang sama", urainya.

Ia menambahkan, berhasilnya tersangka ditangkap di rumahnya di Dadok Tunggul Hitam, berdasarkan penyelidikan dan pencarian informasi.

Saat ditangkap dan diinterogasi tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat pada Desember 2020 di Desa Taluk Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, terangnya lagi.

“Timsus Sparta Satreskrim Polres Pariaman saat melakukan penangkapan terdiri dari IPDA Riyo Rahmadhani, SH, AIPDA Oktaveri, BRIPTU Teguh Rahmat P, dan BRIPDA Agil Asabri, dan berhasil menangkap pelaku, dan seterusnya melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

"Selanjutnya tersangkan dibawa ke Polres Pariaman, untuk proses selanjutnya", beber Muhammad Arvi mengakhiri.(ft)

Posting Komentar

0 Komentar