Header Ads Widget

pasang

OPTIMALKAN PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, BUPATI SAFARUDDIN TEMU RAMAH DENGAN SELURUH TPP

 


Post Title

Limapuluh Kota, Fokusteropong.com ,- Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo melakukan kegiatan temu ramah dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se Kabupaten Limapuluh Kota, di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota, Selasa, (11/10/2022).

Dalam sambutannya, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengatakan bahwa dalam melaksanakan pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa/Nagari, TPP diharapkan dapat mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap keterampilan, prilaku kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan kebutuhan ril masyarakat. "Pembangunan Nagari harus berpegang pada prinsip No One Lift Behind, yang artinya tidak ada warga yang terlewatkan dan tidak dapat menikmati hasil dari pembangunan. Oleh karena itu pembangunan di nagari harus diarahkan sebagai upaya mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan," ucap Bupati.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Bupati Safaruddin mengajak agar seluruh TPP yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota untuk memahami substansi dan praktik pelaksanaan masing masing tujuan pemberdayaan dan pembangunan serta melaksanakan fasilitasi pendayagunaan teknologi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan pembangunan nagari." Kami berharap, jangan sampai TPP ada yang diintervensi oleh pemerintah nagari, laksanakan lah tugas dengan objektif. Dengan melaksanakan tugas sesuai aturan, maka akan dapat pula dipertanggungjawabkan secara hukum" tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari Endra Amzar mengatakan, selain koordinasi, tujuan dari kegiatan ini adalah sosialisasi terkait prioritas penggunaan  dana desa tahun 2023. "Kita akan mensosialisasikan aturan terbaru, yaitu dana 3 persen maksimal dari dana desa yang akan dialokasikan untuk biaya operasional pemerintah desa," imbuh Endra Amzar

Turut hadir pada kesempatan tersebut, seluruh kepala bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari Kabupaten Limapuluh Kota serta Tenaga Pendamping Profesional se Kabupaten Limapuluh Kota.

Posting Komentar

0 Komentar