Hadir mendampingi Bupati Solok saat itu, Anggota DPR RI Komisi V Athari Gauthi Ardi, Anggota DPRD Kabupaten Solok Zamroni, Askor Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syahrial, Kepala Dinas PTSPNAKER Aliber Mulyadi, Camat Gunung Talang Donly Wance Lubis, dan Walinagari Batang Barus Syamsul Azwar
Setibanya di lokasi Bupati Solok disambut oleh pekerja PT. Aqua Group. Melihat antusiasme dan sikap masyarakat dalam melaksanakan aksi unjuk rasa tersebut, Bupati Solok menyampaikan rasa bangganya pada masyarakat.
"Saya merasa salut kepada masyarakat yang tidak anarkis dan menjaga ketertiban dalam melaksanakan aksi demo ini", ungkap bupati.
Pada pertemuan tersebut Ketua Umum Serikat Pekerja PT. Aqua Group Zulkarnain menyampaikan. "Menurut peraturan perundang-undangan jam kerja kita berjumlah 40 jam dalam seminggu. Dan itu untuk 5 hari pertama kita bekerja selama 7 jam kerja, sedangkan untuk hari ke-6 seharusnya kita hanya bekerja selama 5 jam", jelaanya.
Namun perusahaan membuat pekerja kita harus bekerja sampai 8 jam. "Untuk itu kami menuntut pihak manajemen agar membayarkan lembur selama 3 jam yang belum diberikan semenjak tahun 2016 lalu", tegan Zulkarnain.
Lebih lanjut Zulkarnain mengatakan saat ini para pekerja, telah melaksanakan mogok kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan telah berakhir per tanggal 30 Oktober kemarin. Namun hari ini pekerja malah mendapatkan surat PHK secara sepihak oleh perusahaan.
"Kami memohon kepada Bupati Solok agar membantu rekan-rekan kita yang di PHK, untuk bisa bekerja kembali. Dan juga mendapatkan jaminan untuk tidak mendapatkan perlakuan yang tidak adil saat bekerja", tuturnya.
Mananggapi hal tersebut Bupati Solok Epyardi Asda meminta kepada perwakilan pekerja untuk memberikan kronologi kejadian secara tertulis guna nantinya akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. "Dan Senin depan, kita akan melaksanakan pertemuan bersama pihak manajemen PT. Aqua Group", jelasnya lagi.
"Jika nanti memang terbukti pihak Aqua melakukan pelanggaran, maka nanti akan kita lakukan penyegelan pada pabriknya PT. Agua Group tersebut;" tegas Bupati Solok.
Selanjutnya Bupati menyampaikan bahwa akan memberi pembelaan kepada masyarakat pekerja. Karena itu adalah menjunjung kebenaran dan keadilan pekerja. "Yakinlah selagi rakyat saya menjunjung kebenaran dan tidak anarkis. Maka tidak akan ada satupun karyawan yang di PHK", pungkas Bupati Solok.(Roni)
0 Komentar