Header Ads Widget

pasang

Datuk Pucuak 4 Suku Nagari Pasie Laweh Telah Bentuk Kepengurusan KAN Baru

 


Tanah Datar, Fokusteropong.com- Bertempat di kantor  KAN Nagari Pasie Laweh, Kamis ( 25/4/24 ) niniak mamak pucuak 4 Suku bersama penghulu/niniak mamak Wali Nagari serta Ketua BPRN Pasie Laweh mengadakan rapat menindak lanjuti rapat yang di laksanakan Senin (22/424) yaitu tentang keputusan wewenang pembentukan pengurus KAN Nagari Pasie Laweh yang dilakukan oleh 4 niniak mamak pucuk yang terdiri dari 4 suku du Nagari Pasie Laweh ( Caniago, Mandahiliang, Piliang, Gugun )



Hidayat Dt. Paduko Sirajo selaku Wali Nagari Pasie Laweh dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada niniak mamak pucuak yang tanpa kenal lelah selama masa demisioner melakukan musyawarah untuk pembentukan KAN yang baru.


Disampaikannya bahwa  KAN dan Pemerintahan beserta niniak mamak bergandengan tangan dalam membangun nagari dengan adanya KAN yg diakui secara payung hukum. KAN  jika secara organisasi ada, tetapi jika tidak ada konsolidasi dengan berbagai organisasi/lembaga masyarakat, maka  pembangunan tidak akan berjalan dengan maksimal.


Ketua BPRN Amrizal Sangat berbahagia dengan  kegiatan ini dan telah  dibentuknya kelembagaan seperti KAN.Karena KAN merupakan organisasi kelembagaan tentang adat di suatu Nagari di Minangkabau ini.

Dengan telah terbentuknya KAN yang baru ,maka tali 3 sapilin tungku 3 sajarangan aksn berjalan dengan baik di Nagari Pasie Karena.

KAN sangat berperan di Nagari dalam menjaga tatanan adat serta untuk bisa mensejahterakan masyarakat.

I Dt.Simarajo menyampaikan bahwa selama 3 hari (Senen 22/4/24 Rabu 24 /4/24 ) para niniak mamak pucuak 4 suku telah sepakat menunjuk E.Dt. Dumangso sebagai Ketua KAN Nagari Pasie Laweh yang baru.

J.Dt.Rajo Mangkuto menyampaikan hasil rapat dan musyawarah antara Dt Pucuak 4 Suku serta Bundo Kanduangnyo, maka di setujui oleh para niniak mamak pucuak 4 suku tersebut pengurus KAN Nagari Pasie Laweh untuk periode 2024 - 2029 yaitu ;

 1.Suku Caniago : Dt.simarajo, Dt.Rangkayo Kociek, Dt.Cumano, Dt.Monti Bosa

2. Suku Piliang : Dt.Rangkayo Bungsu, Dt.Tandiko

3. Suku Gugun : Dt.dumangso, Dt. Tanaro

4. Mandahiliang

J.Dt,Rajo Mangkuto,  Dt. Tompan ,Dt

Bijo Dirajo


Disampaikan oleh J.Dt.Rajo Mangkuto dengan telah adanya kepengurusan KAN Pasie Laweh diharapkan seluruh penghulu serta niniak mamak mendukungnya dan secara bersama-sama saling bahu membahu dalam membangun Nagari Pasie Laweh.

ASR Dt.Djolelo dalam kesempatan tersebut menyarankan kepada pengurus KAN yang baru untuk mengikut sertakan para penghulu lainnya dalam rangka membuat peraturan adat salingka nagari maupun adat secara keseluruhan. Walaupun panghulu yang tidak masuk dalam kepungurusan KAN yang baru, tetapi saran serta iimunya bisa menjadi pedoman untuk membuat paraturan  adat yang merupakan pedoman dalam membuat Peraturan Nagari (Pernag) , karena beberapa kali periode KAN tidak bisa melahirkan /membuat peraturan adat sehingga Pernag juga bisa dibuat atau ditambah. Dan penghulu merupakan suluah bendang dalam nagari dalam menciptakan produk adat,sehingga tatanan adat suatu nagari bisa menjadi pedoman anak kamanakan maupun masyarakat  dalam setiap  bertindak, dan penghulu/ niniak mamak bukan seorang yang bisa memecah belah suatu kaum/masyarakat, tetapi pergi untuk bertanya dan pulang untuk berberita, serta sebagai ditawa dan sidingin ditengah-tengah masyarakat.( AC )

Posting Komentar

0 Komentar