Musi Rawas,fokusteropong.com,-- Pada Sabtu (29/03/2024) DPRD Kabupaten Musi Rawas mendengarkan laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas.
Dalam LKPJ yang dibacakan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menyatakan bahwa LKPJ sesuai dengan pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa kepala daerah wajib memberi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah LPPD kepada pemerintahan dan kepala pemerintahan dan laporan keterangan pertanggung jawaban LKPJ kepala daerah kepada DPRD.
Penyampaian laporan itu juga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 13 tahun 2019 tentang laporan penyelengaraan Pemerintah Daerah kepada pemerintah.
"Bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah Semaksimal mungkin untuk melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan dengan pedoman pada peraturan yang berlaku khususnya dalam peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas tentang anggaran pendapat dan belanja daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2023," ucap Bupati Hj Ratna Machmud. (ESuhendra)
0 Komentar