Limapuluhkota, Fokusteropong.com-Salah satu Bangunan di SDN 01 Pangkalan yang sebelumnya berupa kayu dan telah dibangun oleh pihak ketiga beberapa tahun lalu, bangunan yang berukuran 4 x 4 tersebut disewakan untuk menjual ATK ( Alat Tulis Kantor ) dan fotocopy. Oleh pihak sekolah dan komite SDN 01 Pangkalan dikomersilkan yang merupakan asset negara. yang diduga untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok.
Bangunan yang diperkirakan sepanjang 4 meter kali 8 meter tersebut dibangun 1(satu) di samping UKS dekat ruang belajar kelas 1(satu) dalam UPTD SD Negeri Pangkalan tersebut menurut pedagang yang enggan disebut namanya disewakan Rp.3.000.000,- per tahun dalam jangka 5 tahun.
Uang sewa menurut pedagang dibayarkan kepada pihak sekolah dan komite. setiap tahunnya dengan harga sewa Rp.3.000.000,- , namun sewaktu beberapa media mempertanyakan tentang sewa menyewa tersebut, Zarman selaku Kepsek terndikasi tidak mengetahui tentang keuangannya dan tanyakan kepada komite atau bendahara komite SDN 01 Pangkalan, karena dia baru 2 tahun menjadi Kepala Sekolah, ujar Zarman.
Selanjutnya awak media menanyakan kepaka Yl bendahara Komite SDN 01 Pangkalan tersebut via Hp, menanyakan hasik sewa bangunan kios yang berada di lokasi SDN 01 Pangkalan tersebut yang disewakan Rp.3.000.000,- per tahun × selama 5 (lima) tahun = 15.000.00,- sejak tahun 2020 sampai tahun 2025, Kamis (23/5/2024).
Namun bendaharawan komite yang berinisial Yeni Lukman tersebut terindikasi mengelak ketika dikonfirmasi via Hp, dengan mengatakan bahwa dia tidak mengetahui sama sekali tentang hal uang sewa menyewa tersebut , dan uang sewa tidak pernah sampai ke tangannya.dan tanyakan saja kepada kepada pihak sekolah, ujar Yeni lukman.(tim)
0 Komentar