Header Ads Widget

pasang

Partai Garuda Di Gugat Ke Pengadilan Jakarta Pusat


Jakarta  - fokustropong .com – Untuk mendapatkan kepastian hukum H. Martias Tanjung, S.Ag mantan Ketua DPD Partai Garuda Sumbar dan Sekretaris DPD Syahril Hamid, akhirnya masuk di pengadilan jakarta pusat pada hari kamis 19 sep 2024 .
 
Dugaan pemalsuan tanda tangan terendus setelah beberapa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda Kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar) melakukan komplain lantaran nama-nama Pengurus Anak Cabang (PAC) yang sudah diserahkan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Garuda Sumbar tidak masuk kedalam data SILON KPU RI sebagai syarat 50% dari kepengurusan tingkat kecamatan untuk lolosnya partai sebagai peserta pemilu 2024.
Kepada Awak Media Fokusteropong.com H. Martias Tanjung S.Ag menceritakan kronologi dari awal menjadi Ketua DPD Partai Garuda Sumatera Barat. Sekitar Tahun 2017 dirinya didatangi oleh saudara Faisal sebagai Ketua OKK dan sebagai utusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Garuda, di salah satu Hotel di daerah Jakarta Pusat dan yang bersangkutan meminta tolong untuk memegang mandat mendirikan Partai Garuda di Sumatera Barat.
“Segala bujuk rayu dan janji-janji yang bersangkutan, waktu itu saya masih ada keraguan. Kemudian setelah beberapa pertimbangan barulah saya menerima mandat tersebut bersama kawan-kawan di Sumatera Barat. Berkat kerja keras saya dan teman-teman, kami berhasil meloloskan Partai Garuda untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019, dan memperoleh 2 (dua) kursi anggota Dewan di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pada saat itu saya masih berada dinaungan partai lain, dan saya pun tidak mengambil bagian sebagai pengurus di Sumbar,” ucap Martias Tanjung 
Selanjutnya, sekitar bulan April Tahun 2022, kembali didatangi oleh mantan Ketua DPD Partai Garuda Sumatera Barat saat itu dan Faisal Ketua OKK DPP, agar mau mengambil jabatan sebagai ketua DPD Partai Garuda Sumatera Barat. Namun pada saat itu, kata Martias, ia menolak dikarenakan ingin berfokus untuk membenahi ekonomi keluarga. Waktu berjalan, sebelum menyetujui penawaran tersebut Martias, mengajukan beberapa persyaratan ke pihak DPP.
“Saya tidak akan mengeluarkan dana untuk kepentingan partai karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan. Tidak ikut turun ke lapangan dalam melengkapi kepengurusan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Se-Sumatera Barat. Dengan disetujuinya dua persyaratan yang telah saya sebutkan di atas, maka terbitlah SK sebagai Ketua DPD Sumbar dengan Nomor : 862/SK/DPP/VII/2022 pada tanggal 25 Juli 2022, serta susunan pengurus DPD Partai Garuda Provinsi Sumatera Barat Periode 2022-2025, berdasarkan SK tersebut saya sah menjabat sebagai Ketua DPD Provinsi Sumatera Barat Periode 2020-2025,” jelasnya lagi.
Seterusnya, setelah resmi Pimpin Partai Garuda Sumbar, dikatakan Martias, sekitar bulan Juli tahun 2022 ia segera mendatangi Ketua Umum Partai Garuda yaitu Bapak Ahmad Ridha Sabana di kantornya di Gedung Panin Tower Senayan City Lantai 20. Berdasarkan kesepakatan dari pertemuan tersebut untuk menunjang berjalannya Partai Garuda di Provinsi Sumatera Barat, Bapak Ahmad Ridha Sabana akan membuka Deposito di Bank Nagari dengan jumlah Rp.50.000.000.000 sampai dengan Rp.100.000.000.000 M sebagai jaminan nantinya atas pekerjaan proyek yang akan dilaksanakan, dan hal ini disaksikan oleh Bapak Afnizon selaku Kepala Cabang dari Bank Nagari Melawai, Sdr Roni Suhairi sebagai perwakilan dari PT Tiomin, dan Sdr Yoki Hendrika perwakilan dari PT Tiomin.

“Akan tetapi, kesepakatan ini tidak ter-realisasikan, Ahmad Ridha Sabana hanya membuka tabungan Rp. 500.000.000, dan uang tersebut hanya untuk pelaksanaan DP Proyek yang akan dikerjakan oleh sdr Roni Suhairi dan Yoki Hendrika selaku perwakilan dari PT Tiomin,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 173 UU No.7 Tahun 2017 tentang syarat-syarat supaya partai politik bisa lolos dan mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2024 pada poin yang tertera pada pasal tersebut dijelaskan, setiap partai harus memiliki kepengurusan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Setelah saya telusuri lebih lanjut untuk memenuhi syarat poin yang tertera di dalam UU tersebut diduga DPP Partai Garuda telah memalsukan tanda tangan saya sebagai Ketua DPD Provinsi Sumatera Barat dan Sekretaris DPD Syahril Hamid, tanpa seizin kami untuk menerbitkan SK PAC (Pimpinan Kecamatan) yang sama sekali tidak pernah mengusulkan atau mengirimkan data nama-nama pengurusan PAC tersebut kepada DPP Partai Garuda,” tegasnya.

Berdasarkan kronologis diatas bahwa tindakan Pengurus DPP Partai Garuda yang dipimpin oleh Ahmad Ridha Sabana diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sesuai dengan pasal Junto 55 KUHP Ayat 1, Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP yang dianggap sebagai delik sengaja, dan tidak ada delik kelalaian, ungkap Martias.


Pasal 391 RKUHP, dan Pasal 392 RKUHP yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000. Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000.

“Dengan dipalsukan tanda tangan kami tersebut diduga telah terjadi permufakatan jahat dengan KPU Pusat di Jakarta untuk meloloskan partai Garuda untuk peserta pemilu tahun 2024 mendatang. Dengan kami laporkan kasus tersebut ke Kapolda Sumbar, berharap agar penyidik dapat memproses apa yang dilakukan oleh DPP Partai Garuda yang merugikan kami dan kader, baik secara moril maupun materil,” ungkapnya.

Tidak hanya itu DPP Partai Garuda, selain melakukan pemalsuan tanda tangan. Pihak DPP Partai Garuda juga diduga telah melakukan pencurian data KTP masyarakat lebih kurang 12 ribu di Sumbar yang dijadikan untuk anggota dalam syarat meloloskan Partai sebagai peserta pemilu.

“Keanggotaan yang KTPnya diduga dicuri tersebut diketahui setelah Pengurus DPC dan KPU Kab/Kota menulusuri ketika dilakukan Verifikasi Faktual keanggotaan yang nama dan alamatnya sesuai KTP tidak dapat ditemukan di lapangan, bahkan tidak sedikit masyarakat yang merasa dirugikan dan komplain ketika mengetahui namanya dicatut sebagai Anggota Partai Garuda,” ulas Sekretaris DPD Partai Garuda Syahril Hamid.

“Bahkan, DPP juga telah mengiming-imingi pengurus dan anggota dari tingkat DPD sampai ke DPC akan memberikan fasilitas dan segala kebutuhan biaya untuk membesarkan Partai Garuda di daerah masing-masing. Nyatanya tidak ada realisasi janjinya,” bebernya pula.
Setelah itu, saat dicoba berkoordinasi dengan Ketua DPD Partai Garuda di Provinsi lain seperti di Provinsi Riau, Aceh, Sumut, Kepri, Jambi, Sumsel yang diduga diperlakukan sama dengan diberhentikan sebagai Ketua DPD diwilayahnya setelah lolos peserta pemilu. Ternyata hal yang sama juga terjadi di daerah itu yaitu diduga juga mencatut KTP masyarakat tanpa sepengetahuan pemilik dan juga diiming-imingi.
“Kejahatan tersebut adalah kejahatan yang luar biasa yang telah terstruktur dan masif. Diduga Partai Garuda telah menggunakan kekuasaannya dengan uang, agar Partai Garuda berhasil jadi peserta pemilu 2024 mendatang,” tutup Martias Tanjung mengakhiri.

Ketika hal ini dikonfirmasikan ke pengacara pihak yang berkompeten di Partai Garuda Endra mengatakan belum bisa di beritaukan untuk saat ini hingga Kamis 19 Sep 2024, saat di konfirmasi setelah selesai dipengadilan ter sebut mengatakan surah manungu. ujarnya.(Mei Ridwan)

Posting Komentar

0 Komentar