Header Ads Widget

pasang

Kaum Rky Mulia menggugat Tanah Ulayat Di Tiku V Jorong, Pemda, Bupati, Bpn, Camat dan Basa Barampek Tidak Hadir


Agam - Sumbar - Fokusteropong.com 
Sidang gugatan perdata kaum Rky Mulia tehadap tanah ulayat yang dikuasai KUD Tiku V jorong dan PT. Mutiara Agam saat ini menejemen PT. Damai Group, dan beberapa tergugat lainnya. 
Yang digelar di pengadilan negeri Lubuk Basung. 

Pada sidang Selasa 13/11/2024 beberapa tergugat tidak hadir diantaranya Pemda Agam(Bupati Agam)Badan pertanahan negara (Bpn) , camat serta Basa nan Barampek.
 
Sidang digelar di ruang sidang pengadilan Negeri Lubuk Basung. 
Dengan tidak hadirnya beberapa tergugat.
Ketua majelis hakim memutuskan untuk mengundurkan sidang pada Kamis 21/11/2024 mendatang. 

Lowyer penggugat yang diketuai Martias tanjung,Wanda Octavian S.Wanda Octavian SH.M.Kn, dan Tarnius S.H menyampaikan pada media ini, yang seharusnya para pihak tergugat hadir pada persidangan.Pemda Agam, BPN, Camat, serta basa nan barampek tidak bisa tidak menghadiri panggilan persidangan. Karena pemkab Agam lah yang menyerahkan tanah tersebut ke pihak ketiga.

Sehingga pihak ketiga bisa mengusai tanah tersebut sampai dikeluarkannya oleh pemerintah hak guna usaha (HGU).
Semua tergugat yang tidak hadir mempunyai peran masing-masing. Ucap Wanda Octavian S.H. M.kn. 

Pemda Agam yang merupakan pihak yang bertanggung jawab atas beralihnya hak ulayat Rky Mulia pada ketiga.

Sebagai lowyer Kita akan lakukan yang terbaik pada persidangan untuk membela klein kita, susuai dengan data dan petunjuk yang kita miliki.
Harapan kita sebagai tim lowyer penggugat, jika semua tergugat hadir dipersidangan. Semua cepat selesai. Ujar para lowyer. (Mei Ridwan)

Posting Komentar

0 Komentar