Padang - Sumbar - fokusteropong.com
Sungguh mengejutkan, niat hati untuk menghadiri expo Internasional di Jerman,Jepang,Malasyia,Rombongan Kabid SMK provinsi,berbuah pahit melanggar maladministrasi,dan harus kembalikan uang negara hampir 1 Milyar.
Uang yang dipergunakan tersebut adalah dana pokok-pokok Pikiran (pokir)salah satu anggota DPRD Sumbar.
Seperti yang disampaikan sumber,Niat baik menghadiri expo internasional berubah jadi petaka bagi pejabat dilingkup PSMK Provinsi Sumatera Barat.
Mereka semua di sangsi setelah adanya temuan BPK,yang harus mengembalikan uang ke kas negara hampir 1 milyar.
Masing-masing oknum yang berangkat memakai uang bervariasi dari 35,67 juta rupiah. Ucap sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Dijelaskannya keberangkatan rombongan PSMK ke Jerman, Jepang,dan Malaysia tidak mengantongi izin dari pihak yang berkopeten. Izin diterima setelah rombongan kembali ke tanah air.
Sehingga perjalanan tersebut diduga melanggar mall administrasi. Ujar sumber.
Lebih lanjut dijelaskan Dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) adalah instrumen anggaran yang diberikan kepada Anggota Dewan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Tujuan utamanya adalah memastikan pembangunan tepat sasaran sesuai kebutuhan konstituennya.
Ada beberapa hal yang mungkin terabaikan dan acap terjadi,Sehingga bercokollah jebakan hukum dalam pengelolaan dana pokir.
Pelanggaran Hukum yang sering dilakukan adalah mengalokasikan Dana Pokir sebagai balas jasa kepada tim sukses merupakan tindak pidana korupsi.
Konsekuensi Hukumnya, dapat dijerat UU Tipikor dan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta. Selain itu, juga harus ada pengembalian kerugian negara.ujarnya mengakhiri.
Dilain tempat salah seorang sumber inisial Aw mengatakan kalau pelanggaran berupa mall adminstrasi dan tidak bisa dipandang enteng, itu merupakan tidak pidana.
Maladministrasi adalah tindakan atau perilaku yang menyimpang dari hukum, etika, atau prinsip pelayanan publik yang merugikan masyarakat baik secara materiil maupun immateriil. Secara sederhana, maladministrasi adalah perbuatan curang atau tidak benar dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak lain yang terkait.
Saat media ini bersama Team Garuda
08 DPW Sumbar Senin 13/8/2025 sekitar pukul 17:wib konfirmasi pada Kabid PSMK DR. Ariswan diruang kerjanya dan membantah kalau itu perjalanan fiktif.
Dibenarkannya hanya melanggar "maladministrasi"
Kami tidak menyangka kalau kepergian tersebut melanggar maladministrasi.Sedangkan keberangkatan kami didampingi dua orang dari kementerian.
Tapi yang namanya temuan BPK kita tidak bisa menyangkal dan harus dikembalikan. Sebahagian sudah mengembalikan. Ujar DR. Ariswan.
Ketika media ini minta tanggapan pada Ketua Team Garuda 08 DPW Sumbar. Dikatakannya Maladministrasi berdasarkan Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Ketua TG 08 DPW Sumbar minta pihak terkait segera menyelesaikannya. Dan juga APH seyogyanya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sesuai dengan aturan temuan BPK pengembalian uang temuan BPK paling lama 60 hari.
Kita meyakini kalau uang tersebut belum dikembalikan seutuhnya. Ucapnya. (Mei Ridwan)
0 Komentar