Tanah Datar,Fokusteropong.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Tingkat I Sesi I dengan agenda penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (8/9).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, SE, MM dan dihadiri Bupati Eka Putra, SE, MM, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Batusangkar, pimpinan perguruan tinggi, Sekda beserta jajaran OPD, camat, wali nagari, tokoh masyarakat, dan insan pers.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang ditandatangani pemerintah daerah bersama DPRD pada 14 Agustus 2025.
Bupati Eka Putra dalam pidatonya menegaskan, perubahan APBD tahun 2025 dilakukan untuk menyesuaikan dinamika perekonomian serta kebutuhan pembangunan daerah. “Perubahan APBD ini adalah bentuk penyesuaian terhadap kondisi terkini dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Kami berharap pembahasan bersama DPRD nantinya berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan Nota Keuangan, pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan turun 3,80 persen atau sekitar Rp51,3 miliar, dari Rp1,349 triliun menjadi Rp1,298 triliun. Penurunan terutama berasal dari dana transfer pusat, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru naik tipis 0,29 persen.
Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami pengurangan 7,64 persen atau sekitar Rp110,5 miliar, dari Rp1,447 triliun menjadi Rp1,337 triliun. Penyesuaian terjadi pada belanja operasi, belanja modal, hingga belanja tidak terduga. Untuk pembiayaan daerah, penerimaan dari SILPA tahun sebelumnya turun menjadi Rp43,8 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal ke Bank Nagari.
Bupati menambahkan, keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah harus menetapkan skala prioritas pembangunan, termasuk pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga, tindak lanjut Instruksi Presiden RI tentang efisiensi belanja, serta penyesuaian program sesuai visi dan misi RPJMD Tanah Datar 2025–2029.
“Semoga perubahan APBD 2025 ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong kesejahteraan Tanah Datar,” tutup Bupati Eka Putra.(A)


0 Komentar