Agam - Sumbar fokusteropong .com Warga Jorong Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, kini terisolir akibat penutupan satu-satunya akses jalan pertanian di Jl. Panylayan Kampung Malayu. Portal ilegal telah memblokir jalan tersebut sejak sekitar sebulan lalu.
Tidak ada rute alternatif. Penutupan ini melumpuhkan distribusi hasil tani, pengiriman pakan ternak, dan aktivitas ekonomi warga ke wilayah tersabut.
Menurut warga, penutupan dilakukan oleh Roni Yulis War alias Bajau atas mandat pemilik lahan, Tito Mikki.
Pukul 15:00 WIB, 14 warga—termasuk Kasman, Desi, Fat, War, Can, dan Can—datang ke Mapolres Agam. Mereka menuntut pembukaan paksa portal dan penindakan pidana terhadap Tito Mikki sebagai pemberi perintah serta Roni Yulis War sebagai pelaku di lapangan.
Dampak Penutupan terhadap Warga
"Ini menyulitkan kami ke kebun. Hasil panen membusuk, distribusi terganggu, dan anak-anak kesulitan bersekolah," ujar salah seorang warga.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Tindakan ini diduga melanggar beberapa pasal, antara lain:
Pasal 55 KUHP: Perintah melakukan tindak pidana.
Pasal 192 KUHP: Merintangi jalan umum (pidana hingga 9 bulan penjara).
Pasal 63 UU No. 38/2004: Penutupan jalan tanpa izin (pidana hingga 18 bulan penjara dan/atau denda Rp1,5 miliar).
Catatan: Dugaan pelanggaran UU No. 40/1999 (kebebasan pers) belum dapat dikonfirmasi karena tidak ada bukti eksplisit penghalangan jurnalistik.
Tuntutan Warga:
Bongkar portal ilegal di Jl. Panylayan dalam 1x24 jam.
Periksa Tito Mikki serta Roni Yulis War alias Bajau .
Pulihkan akses penuh warga Balai Ahad ke SPK tanpa hambatan.
Upaya konfirmasi awak media kepada Tito Mikki melalui WhatsApp (+62 813-711-**) sejak 27 April 2026 belum mendapat respon sampai berita ini terbit. ( Tim)
0 Komentar