Header Ads Widget

pasang

Enam Bulan Tutup, SPBU Gunung Sago Bikin Waraga Lubuk Basung "Ngemis" BBM

AGAM, SUMBAR – fokusteropong.com Sudah hampir enam bulan SPBU Gunung Sago di Lubuk Basung, ibu kota Kabupaten Agam, berhenti beroperasi. Akibatnya warga mengalami kelangkaan BBM dan harus menempuh jarak lebih jauh untuk mendapatkan bahan bakar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penutupan SPBU diduga terkait persoalan perizinan yang belum diperpanjang melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Padahal sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021, proses perizinan seharusnya bisa lebih cepat jika dokumen lengkap.

Dampak langsung ke masyarakat 
Kelangkaan BBM memicu antrean panjang di SPBU terdekat dan mengganggu mobilitas serta roda ekonomi warga. 

Zamzami Edwar, Ketua TG 08 DPW Sumbar, mengkritik lambannya Pemda Agam dalam memberi kepastian.  
_"Selama lebih dari empat bulan tidak ada mitigasi yang jelas. Masyarakat terpaksa 'mengemis' BBM ke luar daerah. Ini bukti pelayanan publik yang tertunda dan merugikan warga," tegasnya, Senin (21/7/2026).

Dua Kemungkina Penyebapnya
Tertundanya operasional SPBU diduga karena 2 hal:  
1.  Kelalaian pengelola dalam mengurus perpanjangan dokumen, pajak, atau Hak Guna Bangunan (HGB).  
2.  Dokumen tertahan di Pemkab Agam, seperti di DPMPTSP, Dinas PUTR, atau DLH terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan.

Publik menilai Pemda tidak bisa hanya berdalih "sedang diproses". Menggantung izin usaha selama 120 hari untuk fasilitas publik vital seperti SPBU dinilai sebagai bentuk birokrasi yang tidak responsif.

Aktivis dan masyarakat mendesak Pemda Agam segera mengambil langkah mitigasi:  
1.  Koordinasi dengan Pertamina untuk mengalihkan alokasi BBM ke SPBU terdekat agar pasokan Lubuk Basung tetap aman.
2.  Membuka opsi sementara seperti Pertashop darurat atau mobil tangki penugasan.
3.  Membentuk tim terpadu DPMPTSP, Dinas ESDM, Pertamina, dan OPD terkait untuk mempercepat penyelesaian regulasi.

Jika penutupan karena sengketa lahan atau tidak memenuhi standar keamanan Permen ESDM No. 34/2018, maka penolakan wajar. Namun Pemda tetap wajib menjamin pasokan BBM di ibu kota kabupaten sesuai RTRW.

DESAKAN KETERBUKAAN
Masyarakat dan organisasi sipil menuntut jawaban atas 3 hal:  
1.  Status OSS SPBU Gunung Sago saat ini. Tersangkut di NIB, PBG, atau dokumen lingkungan?
2.  Tanggal pasti penyelesaian perizinan, bukan hanya "sedang diproses".
3.  Ke mana kuota BBM dialihkan dan apa rencana darurat Pemda menghadirkan pasokan di Lubuk Basung.

TG 08 DPW Sumbar menyatakan akan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar jika Pemkab Agam tidak segera memberi respon konkret. Pembiaran selama berbulan-bulan di sektor energi publik dinilai memenuhi unsur maladministrasi.

PERMINTAAN KLARIFIKASI
Upaya konfirmasi telah dilakukan ke DPMPTSP, Dinas ESDM, DLH, dan manajemen SPBU Gunung Sago. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari Pemkab Agam. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.

 Warga Lubuk Basung menuntut kepastian. Ibu kota Kabupaten Agam tidak boleh menjadi "zona mati BBM". Pemda diharapkan segera menuntaskan perizinan dan menjamin hak dasar masyarakat atas energi. (Mei Ridwan)

Posting Komentar

0 Komentar