Header Ads Widget

pasang

Langgar Kode Etik, Empat Personil Polres Sijunjung Di PTDH

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensya pimpin PTDH personil langgar kode etik. (Foto/Dik DB)


Sijunjung, fokusteropong.com - PEMBERHENTIAN Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personil yang lalai dalam menjalankan tugas (melanggar kode etik, red) berlangsung di Mapolres Sijunjung, Selasa (4/7/2026).

“Dengan berat hati putusan (PTDH) ini harus diambil," jelas Kapolres AKBP Willian Harbensyah selaku komandan upacara PTDH. 

Karena menurut dia, PTDH ini imbasnya bukan hanya pada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun, demi kepastian hukum hal ini harus diambil pimpinan.

Sekaligus menjadi pedoman bagi anggota lain. Yang berkinerja baik mendapat reward (penghargaan) sedang yang melanggar kode etik dapat punishment. 

Putusan PTDH ini, lanjut Kapolres, sudah melalui  berbagai pertimbangan dan proses yang cukup panjang, sebelum sangsi tegas dilakukan.

“Ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum terhadap yang bersangkutan. Sehingga menjadi jelas statusnya di tengah-tengah masyarakat, dan menjaga nama baik Polri" kata Kapolres. 

Selanjutnya memenuhi azas kemanfaatan, yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota yang dijatuhi hukuman PTDH.

“Terakhir, asas keadilan. Pimpinan akan memberi penghargaan kepada personel yang berprestasi dan hukuman bagi yang melanggar,” jelasnya.

Empat anggota yang di PTDH satu diantaranya berpangkat Aipda atas nama inisial WDP. Dan tiga lagi berpangkat Bripda masing-masing inisial AFI, VM dan VQ.

Dengan PTDH ini ke empat personil tersebut kembali menjadi warga biasa. Segala fasilitas selama ini diterima dari Polri resmi berkahir.(db/aku)


#Sijunjung #PolresSijunjung #Personil #LanggarKodeEtik #PTDH

Posting Komentar

0 Komentar