MANINJAU, AGAM - Sumbar fokusteropong.com - Momen haru terjadi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maninjau, Jumat (9/10/2026). Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, *Moh. Setia Hadi, A.Md.IP, S.H*, secara langsung memimpin proses pembebasan seorang Tahanan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) melalui mekanisme Diversi.
Tahanan anak yang sebelumnya terjerat Pasal 477 tersebut akhirnya dapat kembali berkumpul bersama keluarga setelah proses keadilan restoratif berjalan sukses dan mencapai perdamaian.
Karutan Maninjau, Moh. Setia Hadi, A.Md.IP, S.H menegaskan, pembebasan melalui Diversi ini adalah wujud komitmen Rutan Maninjau dalam mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
"Kami mengedepankan keadilan restoratif. Sesuai arahan Dirjen Pemasyarakatan, anak yang berkonflik dengan hukum harus kita bina dan kita lindungi hak-haknya. Melalui Diversi ini, kita berikan kesempatan kedua bagi anak untuk memperbaiki diri, menyesali perbuatannya, dan menata masa depan yang lebih baik. Pemasyarakatan harus humanis," ujar Moh. Setia Hadi, A.Md.IP, S.H.
Menurutnya, Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang melibatkan kesepakatan damai antara anak, korban, keluarga, dan pembimbing kemasyarakatan.
Dengan dibebaskannya anak tersebut, Rutan Kelas IIB Maninjau berharap anak tersebut dapat kembali bersekolah, diterima di lingkungan masyarakat, dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Rutan Kelas IIB Maninjau di bawah kepemimpinan Moh. Setia Hadi, A.Md.IP, S.H terus berkomitmen mendukung penuh Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengedepankan pembinaan, pemulihan, serta perlindungan hak anak. ( Mei Ridwan)
0 Komentar