Header Ads Widget

pasang

Kejari Sijunjung Musnahkan BB 37 Perkara Pidana, Termasuk 136,8 Gram Sabu

Pemusnahan barang bukti disaksikan Forkompida Sijunjung. (Foto-Dok DB)


Sijunjung, fokusteropong.com - KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sijunjung memusnahkan barang bukti (BB) dari 37 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Senin (19/10/26) pukul 10.00 WIB.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sijunjung.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Muhammad Ali beserta jajaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung Jaheri, Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Yudith Wirawan, S.H., M.H., dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muaro Ahmad Junaidi.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, pembacaan doa, dan laporan pemusnahan barang bukti oleh panitia.

Kajari Sijunjung Muhammad Ali dalam laporannya menyebut, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 103 item dari 37 perkara. Rinciannya meliputi:

Narkotika jenis sabu seberat 136,833 gram, media atau alat konsumsi narkotika, 5 helai pakaian, 3 buah tas, 1 buah gancu, 3 buah timbangan digital, 2 buah karpet penyaring emas, 14 set dan 108 lembar kartu remi, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait tindak pidana umum.

"Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum," ujar Kajari Sijunjung Muhammad Ali dalam sambutannya.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti dan prosesi pemusnahan secara simbolis oleh Forkopimda.(db/aku)


#Sijunjung #KejariSijunjung #MusnahkanBB #PerkaraPidana #Narkotika #Sabu #SekdaKabupatenSijunjung #KapolresSijunjung #KetuaPNMuaro #KepalaLPKelasIIBMuaro

Posting Komentar

0 Komentar