AGAM, SUMBAR - fokusteropong .com Bisnis perumahan subsidi tipe 36 di Kabupaten Agam, khususnya di Kecamatan Lubuk Basung sebagai Ibu Kota Kabupaten Agam, kian menjamur seiring .Tingginya minat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Namun di balik pesatnya pembangunan, tersimpan dugaan pelanggaran serius yang memicu pertanyaan publik: perumahan subsidi disulap jadi perumahan klaster komersil, dengan hanya mengantongi izin lingkungan terendah yakni SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
Hasil pantauan di lapangan, terlihat jelas dengan mata telanjang, perumahan yang izin awalnya untuk subsidi malah disisipi beberapa unit rumah klaster mewah. Peraturan seolah hanya tinggal peraturan tanpa pengawasan.
"Perumahan subsidi dan klaster itu tidak dipisahkan. Mana yang subsidi mana yang klaster dicampur jadi satu hamparan. Yang pada intinya izin yang dikeluarkan oleh Dinas LH cuma SPPL. Ada apa ini?" ujar sumber terpercaya yang minta namanya tidak disebutkan.
Menyikapi informasi tersebut, Tim Garuda 08 DPW Sumbar menelusuri legalitas izin tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Agam.
Saat dikonfirmasi , 21 September 2026 beberpa waktu. Yang lalu. Kepala Dinas LH Kabupaten Agam, Jafrizal, menjawab dengan singkat.
"Kalau izin yang dikantongi oleh para pengembang adalah persetujuan lingkungan SPPL. Kalau adanya pembangunan rumah klaster di perumahan subsidi, fisik bangunan diawasi OPD terkait," ujar Jafrizal.
Jawaban Kadis LH tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Jika yang dikantongi hanya SPPL, bagaimana mungkin perumahan klaster bisa dibangun di atas izin tersebut.
Yang lebih mengejutkan, pada beberapa bulan yang lalu, Kadis LH Jafrizal pernah dikonfirmasi tim media terkait hal yang sama. Saat itu ia menyatakan akan memberikan izin apabila semua persyaratan dari LH sudah lengkap.
"Apabila sudah lengkap dari persyaratan LH, akan memberikan izin," kata Jafrizal kala itu.
Namun faktanya hingga kini, yang dikantongi pengembang diduga tetap hanya SPPL. Janji untuk memberikan izin sesuai persyaratan lengkap itu seolah tak pernah terealisasi, sementara bangunan klaster terus berdiri di atas hamparan subsidi.
Publik pun bertanya: persyaratan mana yang dimaksud lengkap? Dan mengapa hingga kini izin yang diterbitkan masih level terendah?
Berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Wajib AMDAL, UKL-UPL dan SPPL:
1. SPPL hanya untuk: Perumahan skala kecil < 1 Hektar atau < 50 unit, tanpa fasilitas komersil besar, dan tidak berdampak penting.
2. UKL-UPL Wajib untuk: Perumahan luas 1 - 5 Hektar, atau perumahan dengan sistem klaster.
3. AMDAL Wajib untuk: Perumahan > 5 Hektar.
Jika pengembang mengantongi SPPL untuk subsidi, lalu membangun klaster di hamparan yang sama, maka IZINNYA CACAT HUKUM dan dianggap membangun tanpa izin lingkungan yang sah.
Permen PUPR No. 20 Tahun 2019 melarang keras pencampuran perumahan subsidi dan komersil/klaster dalam satu tapak. Harus terpisah jelas. Jika dicampur, status subsidi gugur dan developer wajib masuk daftar hitam.
Jika dugaan ini terbukti, ada sanksi pidana yang mengintai, bukan hanya untuk developer, tapi juga untuk pejabat penerbit izin.
Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp3 Miliar.
Karena SPPL untuk subsidi tidak berlaku untuk klaster, maka pembangunan klasternya dianggap TANPA IZIN.
Pasal 35 UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja):
Memberikan data palsu untuk mendapatkan SPPL dipidana 3 tahun penjara.
Untuk Pejabat DLH / DPMPTSP yang Menerbitkan Izin:
Pasal 111 Ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009: Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana mestinya, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar.
Pasal 112 UU No. 32 Tahun 2009:
Pejabat yang sengaja tidak melakukan pengawasan sehingga terjadi pencemaran/kerusakan lingkungan, dipidana 1 tahun dan denda Rp500 Juta.
Sedangkan jika ada unsur suap atau kongkalikong untuk meloloskan izin, maka bisa masuk UU Tipikor Pasal 2 & 3, ancaman penjara SEUMUR HIDUP atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Publik kini menunggu ketegasan Bupati Agam dan Kejaksaan Negeri Agam. Jangan sampai perumahan untuk rakyat kecil justru menjadi ladang meraup untung dengan cara melabrak hukum, sementara pejabat pengawas tutup mata dengan dalih "Yang Penting SPPL." ( Mei Ridwan)
0 Komentar