Foto sekitar tgl (1'11/22)
Payakumbuh, Fokusteropong. Com-Dinas PUPR tataruang Kota Payakumbuh DIDUGA tebang pilih dlm menertibkan bangunan yang tidak memiliki IMB.
Masyrakat sekitar mempertanyajan bangunan yang sedang dikerjakan dijalan Soekarno Hatta. Dduga salah satu bangunan di jln. Soekarno Hatta kota Payakumbuh ini diduga tidak memilikUMB dan terindikasi dibiarkan saja oleh dinas PUPR Kota Payakumbuh khususnya bidang tata ruang. Buktinya di lapangan setelah dapat informasi dari masyrakat tentang half tersebut, maka media langsung kelokasi, Dan memang lokasi tersebut sedang dalam membangun / merubah bangunan dari kayu menjadi permanen dgn beton bertulang melanggar GSB / garis sepadan bangunan menurut aturan Perda yg berlaku.
Masyrakat sekitar lokasi yang menemui media Dan tidak mau namanya dibeberkan dimedia mengatakan bahwa Jika ini kejadiannta diduga Dinas PUPR kota payakumbuh jangan tebang pilih dlm menegakkan perda. Dari foto terlihat jelas mana keadilan, org yg mengurus IMB garis sepadan bangunannya jauh kebelakang dan saat ini tertutup oleh bangunan liar tanpa IMB . Akibatnya jika aturan tidak ditegakkan maka diduga nantik orang akan malas mengurus IMB. Yg sgt disesalkan sdh 3x dikirim SP kenapa dibiarkan tanpa ada penyegelan bangunan ssuai SOP yg biasa dilakukan kpd warga lain.
Foto (21/11/22)Selanjutnya media mengkonfirmasikan tentang hal tersebut Rabu (02/11/22) kepada bidang Tataruang Hanafi Sub Koordinator Pengendalian dan Penindakan Bangunan.. Disampaikan oleh Hanafi bahwa pihaknya telah melakukan menyurati masyrakat tersebut melalui SP1 s/d SP3 beberapa waktu, dan jika tidak diindahkan, maka pihak PU akan melakukan penyegelan tethadap bangunan tetsebut.
Ketika awak menanyakan surat SP1 s/d 3 kepada Hanafi, dikatakannya bahwa surat tersebut sama Kabid Tata Ruang.
Beberapa hari berikutnya media ini mengkonfirmasikan hal ini kepada Kabid Tataruang Eka Diana Rilova, disebutkannya bahwa memang pihaknya telah melayangkan surat SP2 s/ SP3 kepemilik bangunan tersebut, namun tentang hal untuk penyegelan yang akan dilakukan oleh pihak PU jangan diberitakan, nanti masyrakat akan Lari ujar Eka.
Suharyono
Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Dewan Perwakilan Wilayah Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh, Soeharyono, mengatakan hal itu, terkait dengan temuan pembangunan Rumah dan Toko (Ruko) tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan(IMB) di Jalan Soekarno Hatta No. 27, Payakumbuh Barat. Kota Payakumbuh.
Soeharyono, menyebutkan bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang akan mendidirkan bangunan harus dan mutlak dimiliki IMB. Baik pembangunan rumah atau toko dan perkantoran baru, termasuk memperluas atau mengurangi bangunan.
Bila persyaratan itu tidak dipenuhi oleh pemilik bangunan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai sebuah institusi yang memiliki kewenangan melakukan langkah hukum, sudah harus melakukan tindakan hukum terhadap pemilik bangunan itu.
Bila itu tidak dilaklukan oleh Dinas PUPR kota Payakumbuh, hal ini patut dipertanyakan?.
“Saya menyesalkan terindikasi pihak Dinas PUPR kota Payakumbuh lalainya mengambil langkah-langkah hukum terhadap kasus bangunan liar”, apalagi Kabid Tata Ruang Eka melarang wartawan untuk diekspos, Ada Apa ini? ujar Soeharyono.(Antoncino)
0 Komentar