Header Ads Widget

pasang

Melalui Mediasi Bhabinkamtibmas Nagari Padukuan Selesaikan Pertekaian dalam Masyarakat

Dharmasraya, fokusteropong.com – BHABINKAMTIBMAS Polsek Koto Baru, Nagari Padukuan Brigadir Rahmad Afrialdi mengadakan giat mediasi peristiwa penganiayaan ringan dalam wilayah binaannya di Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (6/3/23).

Walaupun peristiwa ini sudah sampai ke Polsek Koto Baru dengan Laporan Polisi Nomor : Lp/B/09/2023/SPKT Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tgl 7 Februari 2023, namun berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, makanya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur musyawarah, terang Brigadir Rahmad Afrialdi.

“Peristiwa ini berawal pada hari Senin 6 Februari 2023 lalu, sekira pukul 15.00 Wib di Jorong Sungai Bungin Nagari Padukuan, telah terjadi peristiwa penganiayaan ringan antara dua orang warga. Dan untuk penyelesaian masalah ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan mediasi dan musyawarah”, ungkap Rahmad Afrialdi.

Dijelaskannya lagi, keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukannya pembalasan.

"Prinsip keadilan restoratif merupakan pemulihan hubungan baik antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan, sehingga hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam lagi, dengan prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan terhadap korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya", berber Rahmad menjelaskan.

"Dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalah secara kekeluargaan, dan pelapor akan mencabut Laporan Polisi yang telah dilaporkan di Polsek Koto Baru, sekaligus membuat surat pernyataan perdamaian", pungkasnya.

Selain Bhabinkamtibmas Nagari Padukuan Brigadir Rahmad Afrialdi, kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Jorong Sungai Bungin Arif Budiman, tokoh masyarakat Jorong Sungai Bungin, serta kedua belah pihak dan keluarga.(henni andri)

Posting Komentar

0 Komentar