Header Ads Widget

pasang

Penyerobotan Lahan Di Plasma Bawan


Bawan -Sumbar - fokusteropong.com Perselisihan Bawan Ampek Nagari,  antar warga kembali terjadi, berawal dari penyerahan tanah, sampai ke urusan adat, tanah di Minang kabau selalu di bilang ulayat adat, sementara ulayat itu sendiri arti milik, Adat Minang mempunyai aturan yang kental dan selalu menjunjung tinggi aturan Niniak mamak selaku pucuk adat, Niniak mamak ini di beri gelar Datuak, para Datuak inilah yang mengatur adat dan sanak kemenakan dalam nagari, beratnya tugas Datuak di bantu oleh cadiak pandai, Imam, Sako, Pusako dan warga.

Salah satu warga yang di wawancarai mengatakan, bahwa sebidang tanah yg terletak di PT AMP adalah milik mereka, yang berasal dari basa nan barampek, mereka ingin tanah mereka di kembalikan.

Setelah tim investigasi awak media turun dan melakukan ke pihak sebelah, ternyata mereka mempunyai dokumen lengkap dari tahun 1923, peta dan data komplit dari BPN, demi menjaga keamanan pihak yang memegang legalitas hukum jelas masih bersabar, karena di pihak sana masih ada hubungan saudara.

“sudah 2 bulan kami tidak panen, kami masih bersabar untuk menghindari keributan, seharusnya Aparat Hukum Polres Agam Polda Sumbar menjalankan tugasnya untuk mengamankan pihak yang melanggar hukum, kita ini Negara Hukum, saya yakin Aparat Hukum Polres Agam Polda Sumbar bisa bersikap adil dan tegas”,Ungkap Rangkayo kaciak, Jum'at ( 02/02/2023 ).

Tim Investigasi Awak Media mengkonfirmasi ke Sekda Agam Edi Busti soal sengketa tersebut, Sekda Agam Edi Busti belum bisa memberikan statemen karena baru mendengar sepihak, dan Sekda Agam Edi Busti berjanji akan menyelesaikan permasalahan sengketa tanah ini sampai pemilu usai.

“Syarat untuk menjadi pimpinan adat itu adalah mempunyai garis keturunan milenial atau dari ibu dan proses gadang, terus basa, adat salingka Nagari adalah adat yang berlaku dalam suatu Nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum atau adat sebatang panjang dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau, calon Niniak mamak yang tersandung kasus hukum terutama narkoba dan kriminal lain, tidak pantas menjadi mamak atau Datuak, karena Datuak adalah contoh dan suri tauladan untuk kaumnya, semua tertuang di dalam peraturan Nagari”. Ungkap DT.Kando (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar