Header Ads Widget

pasang

Ada Apa, Publik Dilarang Ambil Dokumentasi Proyek Pengendalian Sendimen Tjg Raya Rp 9,345,678,000 Milyar


Agam -  Sumbar - Fokusteropong.com
Proyek Pembangunan pengendalian sendimen Inlet Danau Maninjau di kecamatan Tanjung Raya tahap I. Dengan pagu Rp 9,34 Milyar lebih, hampir selesai dikerjakan. 
Proyek tersebut merupakan proyek Kementetian Pekerjaan umum dan perumahan Rakyat Direktorat jendral Sumber Daya Air Provinsi sumatra Barat.
Yang dikerjakan oleh CV. Syampelo kardenso, dengan waktu pelaksanaan 300 hari Kerlender, Yang dimulai 5 Februari selesai 03 November 2024 diawasi oleh consuiltan sepervisi Tata Bumi. 
Dari prakiraan publik proyek baru berjalan sekitar 70 %.Dan munkin tidak akan selesai pada waktu yang telah di tentukan. Ucap Sumber yang tidak mau sebut namanya. 

Berdasarkan informasi terkait adanya pemakaian material lokal. tim investigasi yang terdiri dari LSM Garuda Ni Sumbar dan tim Ormas Rampas Setia 08 Berdaulat Sumbar sambangi lokasi 7/11/2024.

Saat tim investigasi sampai di lokasi tim melihat para pekerja tidak memakai sefti. Tim mencoba mengambil dokumentasi. Namun namun dilarang oleh seseorang yang mengaku sebagai pihak perusahaan. 
Dikatakannya kalau mau mengambil gambar silakan melapor pada kami. 
Seseorang tersebut membawa tim ke kantornya. 
Kembali dikatakannya bahwa tidak dibenarkan mengambil dokumentasi tanpa seizin kami. Kalau pun akan mengambil gambar kami dampingi.ucapnya dengan gaya bodiguart. 

Setelah tim memberikan penjelasan tentang kedatangan tim, sembil menunggu konsultan pengawas datang. Barulah sang bodiguart tidak lagi bersuara. 

Terkait informasi dari Tomas tentang pemakaian material lokal, konsultan In mrmbenarkan adanya memakai material sebahagian. 
Pada awal pekerjaan awal kami mendatangkan batu dari luar. Berhubung karna material batu banyak di lokasi. Maka dicari kesepakan beberapa pihak, dan dapat kesepakatan memakai batu setempat.Dan juga tertuang dalam dalam kontrak kerja ujar consuntan (In") 
Sebelumnya 6/11/2024 tim investigasi juga telah mencari tau siapa PPK proyek tersebut dan bahkan menghubungi nomor pihak dinas terkait.
Adapun informasi dari sumber bahwa PPK kegiatan tersebut Rinaldi. Dengan no hp 08126614XXX Kamis 7/11 sekira jam 12:47 ketika di Hubungi telpon Watshapp tidak menjawab. 
Juga nomor 082186666XXX disebut kepala Satker wlayah "Masudi" dihubungi Via WhatsApp sekira Rabu 6/11/2024 Sekira jmam 14:24 wib, Juga tidak menjawab. 

Menanggapi hal tersebut di atas Ketua LSM Garuda NI Sumbar Rahmat syah angkat bicara dengan mengatakan kita sebagai tim kontrol sosial tidak percaya begitu saja tentang diperbolehkan memakai material lokas. Pembuktiannya pihak rekaman bersedia membuka memperlihatkan kontrak kerja. 
Jika hanya legalnya sebatas pembicaraan L, diminta aparat penegak hukuml untuk ambil bagian dalam proses hukum lebih lanjut. 

Sementara itu Ketua Intrlijen dan investigasi Tampat setia 08 berdaulat Sumatera Barat Zamzami Edwar. Minta pada Rekanan agar ada nya keterbukaan publik. Sehingga tidak adanya aroma negatif dalam pekerjaan proyek. Juga kepada pihak Dinas Direktorat jendral Sumber Daya Air Sumatera Barat. Agar memberikan respon positif terhadap publik (alias mengangkat hp ketika ditelpon). Dan telah diatur oleh UU keterbukaan publik dalam mempergunakan keuangan negara. Zamzami berharap pada APH agar konsisten dalam menyikapi informasi publik.Ujar Zamzami mengakhirinya. (Tim) .

Posting Komentar

0 Komentar