Agam - Sumbar Fokusteropong.com
Perumda Tirta Antokan. Kemali jadi sorotan publik,dimana PLT mutasi sejumlah perjanat dilingkup Perumda tersebut.
Terkait pemberitaan salah satu media, awak media datangi kantor Perumda Tirta Antokan.
Zaidi selaku Plt direktur Perumda saat dikonfirmasi menjawab berita tersebut tidak ada masalah lagi pula apa yang saya langgar. Yang lakukan mutasi 12 orang pejabat.
Senin 2 Desember 2024 (PDAM) Zaldi PLT yang ditunjuk menggantikan wahyu Tanaka menjawab mutasi hal yang biasa dan tidak ada aturan yang dilanggar. Lagi pula mutasi dilakukan dalam lingkup perumda.Bukan keluar dari perumda.
memutasi beberapa pejabat yang sedang aktif menempati posisinya masing-masing. Ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan tidak ada aturan yang di langgar. Itu kewenangannya sebagai PLT. Ujar zaldi.
Dari beberapa sumber yang layak dipercaya menyampaikan akibat dilakukan mutasi yang diduga kangkangi PP 54 Thn 2017.
Sedangkan akibatnya
1. PLT Direktur tidak bisa mengkonsep, mengkoordinir dan mengendalikan Pekerjaan dan Tupoksi Karyawan/ Pegawai
2. PLT Direktur hanya bisa memerintah tetapi tidak tw apa maksud dan tujuan dari perintahnya, sehingga pengeluaran/ biaya menjadi besar, target RKAP tidak terencana, RKAP baru pun tidak bisa selesai tepat waktu
3. Dll
Pada PP 54 tahun 2017. Pelaksana tugas dan pelaksana harian tugas tidak memiliki mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi , pemindahan dan pemberhentian kepegawaian, "Dalam hal PLT dan PLH boleh mengambil meliputi antara lain: 1.Menetapkan sasaran kerja pegawai.
Menindak lanjuti hal itu ketika dikonfirmasikan pada BPKP, bahwasanya Zaldi mengambil kebijakan yang salah dan telah melanggar PP 54 thn 2017. Selayaknya Zaldi kembali menjadi ulang dengan apa yang telah dikeluarkan.
Menindaklanjuti mutasi Pejabat perumda Ketua LSM Garuda NI Sumbar Rahmat syah mengungkapkan dengan kondisi krumuk-krumuk birokrasi di perumda tersebut.Sudah selayaknya adanya pembenahan birorsi yang bersih.
Dan juga dilakukan audit eksternal sehingga dapat memulihkan nama baik BUMD milik rang agam itu.
Sudah sangat patut hal tersebut menjadikan atensi oleh bupati Agam.
Sebagai wadah kontrol sosial berharap pada APH, agar adanya penegakan hukum yang serius. Jelas Rahmatsyah (Mei Ridwan)
0 Komentar