Header Ads Widget

pasang

Berkas Lengkap, Kasus Pemilik Pabrik Rokok Tanpa Izin Asal Tanah Datar Masuki Tahap Persidangan

 


Tanah Datar,Fokusteropng.comProses hukum terhadap pemilik pabrik rokok asal Kabupaten Tanah Datar berinisial NFS resmi memasuki tahap lanjut.

Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar.

"Perkara ini sudah masuk tahap P21 dan telah kami limpahkan ke pihak kejaksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum, di Padang.

Ia mengungkapkan, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejati Sumbar sejak 21 Mei 2025. Kini, pihaknya tengah menunggu penjadwalan sidang dari kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Penangkapan terhadap NFS dilakukan oleh Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar pada 28 April 2025 lalu.

NFS diduga memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa memenuhi izin edar dan ketentuan hukum terkait cukai. Salah satu produk yang disita adalah rokok merek Jaguar Bold, yang diketahui tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar sebagaimana diatur dalam regulasi.

"Produk rokok yang diedarkan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, terutama dalam hal pelabelan peringatan kesehatan, yang wajib dicantumkan secara jelas," tambah Kombes Andry.

Tersangka dikenakan jerat hukum berdasarkan Pasal 437 jo Pasal 150 jo Pasal 149 Ayat 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana yang dikenakan maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.(tim)

Posting Komentar

0 Komentar