Tanah Datar , Fokusteropong.com- Pastikan Layanan Gratis, Bupati Eka Putra Tegaskan Larangan Suap, Gratifikasi, dan Pungli dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan
Dalam upaya mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang prima, bersih, dan bebas biaya, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.1/126/Dukcapil-2025. SE ini berisi larangan menerima suap, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) dalam setiap proses layanan adminduk.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra dan berlaku efektif mulai 27 Mei 2025. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran penyelenggara layanan adminduk di Kabupaten Tanah Datar, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga nagari.
Penerbitan SE ini merupakan bentuk nyata komitmen Bupati Eka Putra bersama Wakil Bupati Ahmad Fadly dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, khususnya dalam layanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.
“Pemerintah memastikan bahwa pengurusan dokumen kependudukan adalah hak seluruh masyarakat dan tidak boleh dipersulit dengan biaya tambahan atau perantara. Semua layanan adminduk wajib diberikan secara gratis, sesuai amanat Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,” tegas Bupati Eka Putra dalam SE tersebut.
Kepala Dinas Dukcapil Tanah Datar, Armen Yudi, menjelaskan bahwa dokumen kependudukan meskipun bukan termasuk pelayanan dasar, namun sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga keperluan hukum.
“Karena pentingnya dokumen ini, kami mendorong seluruh warga untuk mengurus sendiri tanpa harus melalui calo. Semua proses kini sudah jauh lebih mudah dan cepat,” ujar Armen.
Ia menambahkan, Pemkab Tanah Datar juga telah menghadirkan berbagai inovasi layanan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti Aplikasi OASE Dukcapil untuk layanan online, pelayanan melalui WhatsApp ke nomor 0811 6600 678, serta kehadiran Petugas Registrasi Nagari di 75 nagari se-Kabupaten Tanah Datar.
“Sekarang masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor kabupaten. Rekam dan cetak KTP-el sudah bisa dilakukan di tingkat kecamatan. Semua layanan ini gratis, dan jika ada yang meminta bayaran, segera laporkan,” tegasnya.
Selain itu, surat edaran ini juga menegaskan larangan kepada siapa pun, termasuk oknum calo, untuk tidak melakukan praktik percaloan dalam pengurusan dokumen kependudukan, karena selain melanggar aturan, juga dapat membahayakan keabsahan dokumen yang diterbitkan.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Kadis Dukcapil juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat nagari, tokoh masyarakat, dan media, untuk turut menyebarluaskan informasi ini.
“Mari kita jaga bersama komitmen pelayanan publik yang bersih dan bebas pungli. Informasikan kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat luas bahwa layanan adminduk di Tanah Datar itu gratis, mudah, dan dapat diakses langsung tanpa perantara,” tutup Armen.((

0 Komentar