“Perlu kami sampaikan pada bulan Januari sampai juli ini dari data yang masuk di urmin reskrim polsek Palimbayan, untuk Laporan Polisi (LP) bulan Januari Sampai dengan Juli sedangkan pengaduan ada 18, Jadi kalau selesai LP dan Pengaduan total 18.” ujar Kapolsek ALWIZI SAFRIADI S.H.
Selain itu, terjadinya penunurunan peristiwa pidana tahun ini, menurut AIPTU PRIYAMAN DACHI menyapaikan ke Polsek Palimbayan, Alwizi Safriadi ada banyak faktor yang menyebabkan timbulnya peristiwa pidana sesuai laporan polisi dan pengaduan yang masuk rata-rata kasus konvensional, Espas dan pencemaran nama baik.
“Tentunya hal ini banyak faktor yang menyebabkan timbulnya peristiwa pidana diwilayah kita, rata-rata kasus konvensional contohnya pencurian, perkelahian, pengancaman, serta espas atau ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.”tutur Alwizi Safriadi S.H , Kamis (24/Juli/2025), sekitar pukul 10.00 Wib.
Adanya beberapa motif penyebab terjadinya peristiwa pidana, Ia mengatakan tentu disetiap tindak pidana umumnya yang menjadi pemicu yaitu faktor ekonomi kecuali pencemaran nama baik maka merupakan persoalan komunikasi.
“Nah kalau kita mau melihat hal seperti ini, tentunya kita kembali lagi tentang motif-motifnya, setiap tindak pidana motifnya kasuistik berbeda tetapi semuanya kalau dirangkum satu yaitu faktor ekonomi berbeda pencemaran nama baik itu persoalan komunikasi.” terang Kasat Reskrim itu.
Terakhir, Alwizi Safriadi S.H, mengajak semua stakeholder dan kepada lapisan masyarakat untuk bisa andil bersama dalam pencegahan terjadinya kasus pidana.
“Tentunya kita berharap semua stakeholder bukan hanya hal polsek penanganan kasusnya dalam hal perkara represifnya tetapi kita bermohon dan berharap semua lapisan masyarakat bisa Andil bersama minimal pencegahan.” harapnya. ( Mei Ridwan)
0 Komentar