Header Ads Widget

pasang

Peninjauan Lapangan Kegiatan Penambangan Pasir di Sungai Muaro, Kabupaten Padang Pariaman.



Padang Pariaman - Sumbar - Fokusteropong .com Laporan Tinjauan Lapangan
Asal Pengaduan
Pengaduan terkait kegiatan penambangan pasir di Sungai Muaro, Kabupaten Padang Pariaman.

Poin Pengaduan
- Kegiatan penambangan pasir yang berpotensi menyebabkan banjir dan kerusakan lingkungan.
- Penggunaan lahan untuk penjualan pasir ke luar daerah tanpa izin.

Hasil Tinjauan Lapangan
- Objek yang ditinjau: Sungai Muaro, Kabupaten Padang Pariaman.
- Lokasi: Koto Tinggi Hilir.
- Pihak-pihak yang dimintai keterangan: Kepala Desa Koto Tinggi Hilir, Amizuir Dt. Sati, dan masyarakat setempat.

Fakta-fakta yang Ditemukan
- Kegiatan penambangan pasir dilakukan secara manual oleh masyarakat untuk membuka jalan air sungai yang tertutup.
- Tanah hasil galian digunakan untuk penjualan ke luar daerah tanpa izin.
- Kegiatan penambangan berpotensi menyebabkan banjir dan kerusakan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.

Kesimpulan
Kegiatan penambangan pasir di Sungai Muaro perlu dikelola dengan baik untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.

Analisa dan Saran Tim
- Perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan penambangan pasir untuk memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat setempat.
- Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan untuk mencegah banjir dan kerusakan lingkungan.
- Pemerintah setempat perlu menindaklanjuti kegiatan ini dengan membuat regulasi yang jelas dan melakukan pengawasan secara berkala.

Tim Dinas Perizinan DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman melakukan peninjauan lapangan terkait kegiatan penambangan pasir di Sungai Muaro, Koto Tinggi Hilir. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang potensi banjir dan kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir. Berdasarkan hasil tinjauan, kegiatan penambangan pasir dilakukan secara manual oleh masyarakat untuk membuka jalan air sungai yang tertutup. Namun, tanah hasil galian digunakan untuk penjualan ke luar daerah tanpa izin. Pemerintah setempat perlu menindaklanjuti kegiatan ini dengan membuat regulasi yang jelas dan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat setempat.( Mei Ridwan)

Posting Komentar

0 Komentar