Agam - Sumbar - Fokusteropong . com Sengketa tanah yang melibatkan Setiawati dan pemerintah nagari serta APH di Kabupaten Agam telah berlangsung selama tiga tahun. Setiawati, yang diberi kuasa penuh oleh orang tuanya untuk mengurus kasus ini, telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak orang tuanya.
Setiawati telah melaporkan kasus ini ke berbagai pihak, namun laporannya selalu kandas di tengah jalan. Belakangan, Setiawati diundang oleh Satreskrim Polres Agam untuk gelar perkara. Sebelumnya, Setiawati juga telah melakukan gelar perkara di Dirkrimum Polda Sumbar, yang menyatakan bahwa kasus yang dilaporkan memenuhi unsur dan sebaiknya dilanjutkan di Mapolres Agam.
Dua organisasi masyarakat, TG 08 dan LSM Garuda NI DPW Sumatera Barat, akan mengawal keseriusan APH dalam menindaklanjuti laporan Setiawati untuk mendapatkan keadilan. Mereka berkomitmen untuk mendukung Setiawati dalam perjuangannya untuk mendapatkan hak yang seharusnya.
Setiawati berharap agar awak media dapat mempublikasikan dan menyuarakan fakta yang dialaminya. Dia menyatakan bahwa dia bertanggung jawab sepenuhnya untuk membela dan mempertahankan hak orang tuanya. Dengan dukungan dari berbagai pihak, Setiawati optimis bahwa keadilan akan segera ditegakkan. (Mei Ridwan)
0 Komentar