Agam -Sumbar - fokusteropong.com Satresnarkoba Polres Agam berhasil menangkap IN alias Mak Itam (31), pelaku yang diduga mengedarkan sabu dan ganja, berkat kerja sama personil TNI dan polisi.
Kasat Narkoba Polres Agam IPTU Herwin SH menjelaskan, penangkapan berlangsung di tepi jalan Padang Koto Gadang, Jorong Padang Tarok, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Agam, pada Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 18.50 WIB.
Penangkapan bermula saat anggota Intel Kodim 0304/Agam mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Agam.
Tim opsnal Polres Agam langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang ditemukan membawa paket sabu, berbagai alat hisap, ganja, serta sejumlah uang tunai dan smartphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Penggeledahan di rumah tersangka juga menemukan berbagai barang bukti pendukung.Pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas pada 2021 ini, bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Agam untuk penyidikan lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Agam AKBP Muari SIK MM MH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan celah bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam dan mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Polres Agam berkomitmen memberantas narkoba sampai tuntas. Mari bersama kita jaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” tegas Kapolres. Mei Ridwan
0 Komentar