Padang, fokusteropong.com - UNTUK meningkatkan kesadaran disiplin berkendara, mencegah pungli, dan mengurangi kecelakaan, Kepolisian RI (Korlantas Polri) telah meneraplan Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE). ELTE merupakan sistem tilang elektronik yang digunakan untuk mencatat pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera CCTV atau perangkat elektronik lainnya.
Perangkat ELTE akan menangkap pelanggaran seperti tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, menerobos lampu merah, mengemudi sambil pakai HP, dan pelanggaran marka jalan.
Dalam operasionalnya, perangkat ini dioperaaikan dengan menggunakan kamera statis (CCTV), kamera di kendaraan polisi (mobile on board), atau perangkat genggam (mobile hand held) untuk mendeteksi pelanggaran dan mengirimkan notifikasi/surat konfirmasi tilang ke pelanggar.
Karena sistem ini telah diterapkan secara nasional, untuk wilayah Sumatera Barat Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar akan melayani ETLE pada hari Senin-Jumat pikul 09.00-15.00 WIB.
"Jadwal pelayanan ETLE mencakup jam operasional petugas untuk verifikasi dan sidang tilang, bukan kamera yang beroperasi 24 jam. Waktu pelayanan fisik untuk sidang tilang biasanya Senin-Jumat (pagi hingga sore), dengan sidang rutin di hari Jumat di beberapa wilayah, serta waktu untuk pembayaran denda dan konfirmasi dengan tenggat waktu tertentu, misalnya, 8 hari konfirmasi, 15 hari bayar", ungkap Dirlantas Polda Sumbar, AKBP. H.M Reza Chairul Akbar Siddiq.
Dilanjutkannya, setelah pelanggaran terekam, pemilik kendaraan mendapat surat konfirmasi, sekitar 3 hari. Setelah itu, masyarakat wajib melakukan verifikasi dan konfirmasi melalui website dalam waktu 5 hari setelah surat datang.
Setelah 7-15 hari kode bayar akan diberikan kepada masyarakat. Dan, pembayaran bisa dilakukan melalui bank, minimarket, atau platform digital.
"Jika tidak ada konfirmasi atau pembayaran denda, maka akan dilanjutkan dengan sidang tilang di Kejaksaan Negeri: masing-masing pada hari Senin - Jumat, 08.00 - 15.00. Tetapi, sidang rutin seringkali dilakukab hari Jumat, pukul 08.00 WIB di beberapa wulayah, dengan jam layanan BPKB dan lainnya (terkait tilang) pada, Senin - Kamis: 08.00 - 12.00, dan Jumat - Sabtu: 08.00 - 11.00", jelas Andre melanjutkan.
Terakhir Reza menyampaikan, kamera ETLE beroperasi 24 jam untuk merekam pelanggaran.
Cek informasi khusus di website atau media sosial TMC Polda setempat karena jadwal bisa berbeda di tiap daerah.
Dan, jangan lewatkan batas waktu konfirmasi dan pembayaran agar STNK tidak diblokir.(ain)
#SumateraBarat #DirlantasPoldaSumbar #ELTE

0 Komentar