Header Ads Widget

pasang

Satresnarkoba Polres Tanah Datar Berhasil Mengungkap Kebun Ganja di Nagari Rao-Rao

Tersangka menunjukan tanaman ganjanya kepada petugas Satresnarkoba Polres Tanah Datar (Foto-kbpdg)


Tanah Datar, fokusteropong.com - NAGARI yang berada di kaki dan lereng Gunung Marapi dikaruniahi dengan keindahan alam dan tanah yang subur. Bagi masyarakat di sana, yang memang mayoritas adalah petani apa saja yang ditanam akan tumbuh dengan suburnya. Seperti yang tengah dilakoni oleh seorang warga di Kenagarian Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, yang kesehariannya beraktifitas sebagai petani dia "nyambi" menanam ganja di kebun belakang rumah orang tuanya.


Hal ini diketahui setelah Tim Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja yang juga sekaligus mengamankan seorang pelaku, pada Selasa (20/1/26) sore.


Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, SH.MH, mengatakan pelaku yang diamankan bernama Ismet (41), seorang petani yang berdomisili di Jorong Carano Batirai, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah warung yang berada di Jorong Balerong Bunta, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di saku celana pelaku, bebernya lagi.


“Dari pengakuan pelaku, masih terdapat tanaman ganja lain yang ditanam di ladang belakang rumah orang tuanya. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut,” ujar AKP Muhammad Arvi.


Di lokasi ladang yang berada di Jorong Carano Batirai, petugas menemukan sebanyak 42 batang tanaman ganja. Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti di lokasi tersebut disaksikan oleh kepala jorong setempat serta masyarakat sekitar.


Selain tanaman ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa enam paket ganja yang dibungkus plastik, tujuh polybag berisi bibit ganja ditemukan di kandang sapi, satu celana pendek warna putih merek Adidas, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa nomor polisi.


Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, urainya dengan tegas.


Pada kesempatan tersebut, Kapolres Tanah Datar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(sptd/aku)


#TanahDatar #PolresTanahDatar #KecamatanSungaiTarab #NagariRaoRao #Narkotika #KebunGanja

Posting Komentar

0 Komentar