Header Ads Widget

pasang

Untuk Keselamatan Bersama di Jalan Raya, Dirlantas Polda Sumbar Ajak Masyarakat Mengenal dan Mematuhi Rambu Lalu Lintas


Padang, fokusteropong.com - UNTUK meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas, sekaligus menjalin kebersamaan dengan masyarakat, serta menjadikan tugas sebagai pengabdian yang bermakna, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat, telah meluncurkan slogan "Polantas Rancak Bana".


Dengan mengusung slogan dan program inovatif tersebut, jajaran Ditlantas Polda Sumatera Barat, dituntut untuk:

Rajin (aktif, kreatif, inovatif)

Cakap (profesional dalam menyelesaikan masalah), 

Bahagia (melayani tulus dan ikhlas),

ber-Nawaitu (menjadikan tugas sebagai ibadah). 


Membahagiakan keluarga dan masyarakat dengan pelayanan tulus dan ikhlas, merupakan bagian dari komitmen pelayanan prima dari Polantas Sumbar, khususnya dalam memaknai tagline "Polantas Sumbar Rancak Bana", yang berfokus pada pendekatan humanis.


Untuk itu, jajaran Ditlantas Polantas Sumbar ditekankan untuk memberikan pelayanan prima yang tulus dan ikhlas untuk membahagiakan masyarakat dengan pendekatan humanis dan edukatif.


Dan, di bawah kepemimpinan Dirlantas AKBP. H.M Reza Chairul Akbar Siddiq, Polantas Sumbar fokus pada edukasi, empati, dan aksi nyata di jalan raya, bukan sekadar menilang. 


"Komitmen ini bertujuan untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas sekaligus membangun kedekatan emosional antara polisi dan masyarakat di Sumatera Barat", ungkap Reza lagi.


Salah satunya adalah mengajak masyarakat mengenal dan mematuhi rambu lalu lintas. "Mematuhi rambu lalu lintas adalah salah satu aspek penting untuk keselamatan yang diwajibkan pihak kepolisian agar pengendara selamat sampai di tujuan. Dan, pelanggaran atas rambu-rambu di jalan raya bisa berdampak buruk, baik bagi pengemudi, maupun penumpang".


UU No. 22 Tahun 2009 adalah Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), telah mengatur segala hal terkait keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Indonesia, termasuk kewajiban pengendara/penumpang, jenis kendaraan, perlengkapan jalan (rambu, marka, dan lain-lainnya).


"Bahkan sistem tilang, dan sanksi hukumnya, menggantikan UU sebelumnya untuk menyesuaikan perkembangan zaman dan teknologi transportasi, serta menjadi dasar hukum bagi penegakan aturan lalu lintas seperti ETLE", jelas Dirlantas Polda Sumbat itu.


UU ini menjadi penting, setelah menjadi landasan hukum utama yang mengatur perilaku berlalu lintas, dari yang paling dasar seperti kewajiban membawa SIM hingga penerapan teknologi tilang elektronik, guna menciptakan sistem transportasi yang lebih baik dan mengurangi kecelakaan. 


Selain itu, Reza juga mengginggatkan, sebelum melakukan perjalanan, masyarakat agar lebih dahulu memastikan surat-surat kendaraannya lengkap dan masih berlaku, untuk menjamin legalitas, keselamatan, dan menghindari tilang. 


Berikut adalah daftar dokumen kendaraan yang wajib diperiksa sebelum berangkat:

Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Kartu Tanda Penduduk (KTP)


Dan, pastikan kendaraannya layak jalan (cek oli, rem, dan ban) sebelum berangkat. "Mematuhi rambu lalu lintas adalah kewajiban demi keselamatan bersama dan ketertiban di jalan", pungkasnya.(ain)


#PoldaSumateraBadat #DitlantasPoldaSumbar #PatuhiRambuLaluLintas #Keselamatan #Ketertiban #JalanRaya

Posting Komentar

0 Komentar