Header Ads Widget

pasang

Memfotokopi KTP-el Berpotensi Melanggar Aturan Perlindungan Data Pribadi

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi. (Foto/kps)


Jakarta, fokusteropong.com - PERLINDUNGAN Data Pribadi (PDP) adalah upaya melindungi data pribadi dalam pemrosesan untuk menjamin hak konstitusional warga negara, yang diatur UU No. 27 Tahun 2022. Ini mencakup hak atas pemrosesan yang sah, keamanan data, dan hak pemilik data: seperti akses, perbaikan, penghapusan, dan ganti rugi. Jika terjadi kebocoran data, pemilik data berhak melaporkannya ke pihak berwenang, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau pihak kepolisian.

Bahkan lebih rinci, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa menggandakan atau memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP, Perlindungan Data Pribadi, sebenarnya,” kata Teguh di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/26).

Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam Pasal 65 diatur larangan menyebarkan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan dan data Kartu Tanda Penduduk, secara melawan hukum.

Sementara Pasal 67 mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan data pribadi berupa hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Teguh menegaskan, Kartu Tanda Penduduk elektronik telah dilengkapi cip yang menyimpan data pemilik sehingga tidak perlu lagi difotokopi. “KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ,” ujarnya.

Ia menjelaskan, data dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik dapat dibaca menggunakan alat khusus berupa card reader. “Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” pungkasnya.(sp/aku)


#Kemendagri #PerlindunganDataPribadi #Fotocopi #KTP-el #UUNo.27Tahun2022

Posting Komentar

0 Komentar