Header Ads Widget

pasang

Kurang Dari 24 Jam: Pelaku Pencurian Uang Majikan Berhasil Ditangkap URC Polres Sijunjung

Pelaku tak berkutik saat digeledah tim URC Aipda Dony Febriandi (topi biru) beserta anggota. (Foto/Dok DB)


Sijunjung, fokusteropong.com -TAK perlu waktu lama bagi tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sijunjung untuk mengamankan Aldy (21) pelaku pencurian. Hanya, sehari setelah melakukan aksinya disebuah warung di Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, Sumbar, pelaku dibekuk di persembunyiannya.

"Pelaku diamankan Selasa 23 Juni 2026. sekira pukul 18.30 WIB di sebuah warung di Jorong Batang Kering, Nagari Kamang, Kecamatan Kamangbaru," jelas Kasi Humas Polres Sijunjung AKP Irwandoni, Rabu (24/6/26).

Halak hita itu (bahasa Batak Toba, red) yang secara harfiah berarti "orang kita" Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira 18.30 Wib saat bersembunyi disebuah warung di Batang Kering, Nagari Kamang Kecamatan Kamangbaru.

"Tak kurang dari 24 jam telah dilakukan upaya penangkapan oleh Tim URC dibawah pimpinan Ipda Aqshal M Oktori," lanjut Kasi Humas.

Pelaku merupakan warga Desa Sungei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang dipekerjakan oleh korban diwarungnya.

Menurut Irwandoni, korban atas nama Parluhutan Lumbun Raja (60) sesaat setelah kejadian mendapat telpon dari istrinya yang berada diwarung bahwa Aldy sudah tidak ada lagi di warung.

Kasi Humas Polres Sijunjung AKP Irwandoni. (Foto/Dok Ist)

Curiga atas situasi itu, korban Parluhutan Lumban Raja langsung pergi ke warung dan melihat kamar tempat Aldy tidur sudah kosong melompong.

Bahkan, saat dibuka lemari Aldy korban terkejut karena sudah tidak terlihat ada lagi baju dan sepatu pelaku.

"Kemudian korban bilang ke istrinya bahwa Aldy sudah kabur dan menyuruh istrinya untuk melihat barang yang berada diwarung apakah ada yang hilang atau diambil Aldy," papar Irwandoni lagi. 

Masih menurut Kasi Humas, setelah itu istri korban langsung mengecek tempat dia menaruh uangnya di atas kasur yang digulung dengan selimut. Ternyata uangnya sebanyak Rp.23.000.000 sudah raib tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut warga Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamangbaru langsung melapor ke Polres Sijunjung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/56/VI/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tanggal 23 Juni 2026.

Nah, berdasarkan laporan (pengaduan) dari korban dan keterangan dari saksi-saksi maka Kanit I Reskrim dan Tim URC Reskrim langsung meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Peristiwa) di Batang Kering Kamangbaru. "Dengan waktu kurang 1 x 24 jam Tim URC berhasil menangkap pelaku disebuah warung yang berada dilokasi tersebut," kata Irwandoni sembari mengetuk-ngetuk jari telunjuk diatas meja.

Dikatakannya, saat ini pelaku telah dibawa dan diamankan beserta BB (barang bukti) uang hasil curian ke Polres Sijunjung guna proses hukum selanjutnya. 

"Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal pencurian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," terang Irwandoni. (db)


#Sijunjung #TimOpsnalURC #Satreskrim #PolresSijunjung #Pencurian

Posting Komentar

0 Komentar