![]() |
| Konsisi rumah korban setelah mengalami pengrusakan. (Foto-dok bp) |
Solsel, fokusteropong.com - MUNGKIN pepatah "Sudah Terjatuh, Tertipa Tangga Pula", sangat pas untuk mengambarkan nasib yang sedang menimpa keluarga ER. Betapa tidak, setelah anaknya mengalami perlakuan tidak tidak mengenakkan, kini keluarganya malah diserang.
Mungkin, karena tidak terima dilaporkan kepada pihak penegak hukum atas dugaan perbuatan persetubuhan anaknya tersebut, kemarin keluarga korban malah diintimidasi oleh keluarga pelaku bersama kerabatnya.
Ketika itu, Korban ER (34) bersama keluarganya tengah beristirahat di sebuah rumah di Jorong Tanah Galo, Nagari Lubuk Ulang Aling Tengah, Kecamatan Sangir Batang Hari, Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mendadak diserang oleh sejumlah orang, pada Minggu (31/5/26) sekitar pukul 8.14 WIB.
Korban ER mengatakan, bahwa ia hanya bertiga dengan suaminya dan anak perempuannya yang baru berusia 2,5 tahun di rumah tersebut, sedangkan di luar rumah ada sekitar 15 orang yang mengepung mereka.
Lebih lanjut, ER mengatakan bahwa orang-orang yang menyerang keluarganya tersebut merupakan keluarga dari terduga pelaku penyetubuh anaknya yang ia laporkan ke Polres Solok Selatan beberapa bulan lalu.
"Bahkan, terduga pelaku yang tak kunjung ditahan polisi terlihat ikut menyereng keluarganya", katanya lagi.
ER menceritakan bahwa pagi itu, merupakan pagi pertama ia berada di rumah tersebut setelah beberapa bulan tidak tinggal di sana, sejak ia melaporkan terduga pelaku penyetebuh ke polres.
"Ia baru tiba di rumah itu pada Sabtu (30/5/26) sore untuk menghadiri acara akikah anak kerabatnya, sekaligus melaksanakan akikah anaknya", jelasnya mengakhiri.
"Para korban berhak untuk bebas dari intimidasi, rasa takut, pelecehan, penyuapan, dan penyalahgunaan wawanang atas apa yang telah dialaminya beserta keluarga", ungkap Ahyaul Ashar, SH salah seorang praktisi hukum di Kota Padang kepada integritasmedia, Senin (1/6/26)
Dilanjutkannya, hak korban dan keluarga korban pelecehan untuk bebas dari intimidasi adalah mandat hukum yang dijamin oleh negara.
Ada beberapa hak-hak esensial korban dan keluarga agar bebas dari intimidasi beserta perlindungannya, diantaranya adalah hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara baik fisik maupun mental serta untuk memastikan rasa aman, keadilan, dan pemulihan bagi korban.
"Bahkan korban dan keluarga berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman, paksaan, atau intimidasi pihak manapun yang berkenaan dengan kesaksian atau pelaporan kasus tersebut", tegasnya melanjutkan.
Dan, bagi setiap orang yang melakukan ancaman, kekerasan, atau menghalang-halangi proses penanganan suatu kasus, termasuk mengintimidasi korban atau keluarga dapat dikenakan pidana tambahan, pungkasnya.(bp/aku)
#SolokSelatan #Penyerangan #Pengancaman #Pengrusakan #Intimidasi

0 Komentar