BAWAN, AGAM , Fokusteropong.com– Sejumlah masyarakat dari 4 Nagari di wilayah Bawan menyatakan Pengisian BBM di Bawan aman dan lancar walaupun antrian. Masyarakat Nagari Bawan menyampaikan rasa syukur atas berdirinya SPBU di daerah mereka yang dinilai sangat membantu kebutuhan warga.
"Kami masyarakat 4 nagari sangat bersyukur dengan berdirinya SPBU di daerah kami. Sebelumnya kami susah cari minyak, sekarang minyak lancar dan kami masyarakat setempat merasa bangga," ujar perwakilan masyarakat, Minggu (20/7/2026).
Warga juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Ado pro dan kontra pemberitaan di media yang membuat berita yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan, sehingga kami susah jadinya mencari minyak , tambahnya.
Menurut warga, situasi di SPBU Bawan saat ini berjalan normal, tertib, dan tidak ada aktivitas yang meresahkan masyarakat.
PENDAPAT HUKUM
Oleh: LAW FIRM MENDRI S., SH & PARTNERS
Terkait pemberitaan tersebut, LAW FIRM MENDRI S., SH & PARTNERS menyampaikan analisis hukum:
Setiap pemberitaan kepada publik wajib memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan itikad baik. Kebebasan pers tidak bersifat mutlak dan harus disertai tanggung jawab hukum.
Apabila suatu pemberitaan memuat informasi yang tidak benar, tidak berimbang, dan tidak diverifikasi sehingga merugikan nama baik atau kegiatan masyarakat, maka pihak yang dirugikan berhak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5 ayat (1): Pers wajib memberitakan dengan menghormati asas praduga tak bersalah.
Pasal 5 ayat (2) & (3): Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
Terkait penyebaran informasi elektronik yang tidak benar dan menimbulkan keresahan.
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional
Terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.4. Pasal 1365 KUHPerdata*
Tentang Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh:
1. Mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada media yang bersangkutan.
2. Mengadukan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik kepada Dewan Pers.
3. Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum apabila terdapat kerugian.
4. Melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum jika unsur terpenuhi.
Kemerdekaan pers dijamin negara sebagai pilar demokrasi. Namun harus dilaksanakan secara profesional, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi setiap warga negara. Pemberitaan wajib mengedepankan kebenaran dan verifikasi agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.(Tim)

0 Komentar