Header Ads Widget

pasang

Tim TABUR Kejati Sumbar Tangkao Buronan Dugaan Korupsi Anggaran Nagari Baringin

Tim Kejati Sumbar memberikan keterangan pers setelah penangkapan buronan pelaku dugaan korupsi anggaran Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. (Foto-Hms Kejati SB)


Batusangkar, fokusteropong.com - AKHIRNYA, pelarian seorang buronan oleh jajaran kejaksaan berhasil di putus. Setelah Tim Tangkap Buron (TABUR) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, bersama Tim Kejaksaan Negeri Tanah Datar, dan Intel Kodim 0307/Tanah Datar, berhasil mengkap pelaku dugaan korupsi anggaran nagari, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada masa jabatan Pejabat Sementara (Pj) Wali Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, pada tahun 2017 lalu.

Tersangka AB (47) diamankan pada Sabtu (6/6/26), sekitar pukuk 11.46 WIB, di area parkir Lapangan Cindua Mato, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang diduga kerap beraktivitas dan bersembunyi di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Richard K. Siagian, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut pihak kejaksaan, perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran pada masa jabatan pelaku sebagai Pj Wali Nagari Baringin, yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 juta lebih, pada tahun anggaran 2017

“Penangkapan DPO dilakukan di dekat videotron Lapangan Cindua Mato, Batusangkar. Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri ke Dharmasraya dan wilayah Riau,” ujar Richard K. Siagian.

Menurut dia lagi, tersangka AB sebelumnya telah masuk dalam DPO setelah tidak kooperatif dalam proses hukum yang berjalan saat itu.

"Yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Dharmasraya dan wilayah Riau. Setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan informasi, akhirnya berhasil diamankan di Batusangkar," ujarnya.

Usai ditangkap, AB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk kebutuhan penuntutan. Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil penyidikan lanjutan.

Keberhasilan penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pencarian terhadap tersangka yang sebelumnya menjadi buronan aparat penegak hukum dalam perkara dugaan korupsi dana nagari di Kabupaten Tanah Datar.

Kejaksaan Negeri Tanah Datar mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan informasi apabila mengetahui fakta tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Masyarakat juga dapat menyampaikan keterangan maupun bukti pendukung kepada aparat penegak hukum guna membantu proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

Sementara informasi yang didapatkan integritasmedia dari Kejati Sumbar, sebelumnya penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut sehingga sejak tahun 2020 AB ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang.

Sementara, dalam perkara yang sama terdakwa Sinta Rahmatul Dona selaku Bendahara Nagari telah terlebih dahulu diproses hukum. Dan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, telah dijalankannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya tersangka Arif akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(std/hen)


#TanahDatar #KejatiSumateraBarat #KejariBatusangkar #TangkapDPO #Korupsi #DanaNagari

Posting Komentar

0 Komentar