Pasaman Barat – Sumbar – fokusteropong.com Tim gabungan Polda Sumbar dan Polsek Ranah Batahan berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis ganja kering seberat 30 Kilogram di wilayah Pasaman Barat.
Penangkapan terjadi pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
Pelaku berinisial JL, merupakan warga Muara Tapus, Kecamatan Sungai Aur.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 KG ganja kering yang diduga akan diedarkan.
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kapolsek Ranah Batahan, Junaidi, melalui sambungan telepon, Senin (27/7/2026).
Benar, telah terjadi penangkapan terhadap satu orang pelaku inisial JL. Ini merupakan hasil pengembangan informasi dari
Polda Sumbar yang kemudian ditindaklanjuti bersama Polsek Ranah Batahan," ujar Junaidi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar Pasal 111 dan/atau Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian mengapresiasi informasi dari masyarakat dan menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pasaman Barat. ( Samino)
0 Komentar