AGAM -Sitalang - Sumbar- fokusteropong.com — Seorang tokoh masyarakat Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari, RASDIANTO, Dt. Bandaro Kuniang, resmi melayangkan laporan kepada Bupati Agam pada 21 Juli 2026. Ia mengaku dizalimi dan diintimidasi oleh Wali Nagari Sitalang terkait pengukuhan gelar adatnya.
Dalam surat laporan tersebut, RASDIANTO menjelaskan bahwa Wali Nagari diduga melakukan propokasi kepada pemangku Adat dan masyarakat agar tidak menghadiri acara pengukuhan gelar adat "Dt. Bandaro Kuniang" dari Suku Piliang.
"Tindakan tersebut mengakibatkan banyak pemangku Adat dan masyarakat yang tidak datang untuk mengikuti acara tersebut," tulisnya dalam laporan.
Lebih lanjut, pelapor juga menuding adanya upaya menghalang-halangi bantuan keamanan. Saat ia meminta bantuan ke Polsek Ampek Nagari, Wali Nagari disebut menelpon ke kedai-kedai kopi di Sarasah dan melarang anggota Polsek untuk hadir mengamankan acara.
Yang paling disoroti, Wali Nagari Sitalang juga membuat surat resmi kepada Pemangku Adat Nagari Sitalang yang isinya menolak keberadaan RASDIANTO sebagai Dt. Bandaro Kuniang.
Padahal menurut pelapor, berdasarkan sepanjang Adat di Sitalang, Wali Nagari hanya berkedudukan sebagai "sako 44" dan tidak memiliki kewenangan untuk menolak pengangkatan gelar adat. Tindakan itu dinilai telah menyalahi aturan Adat setempat dan dapat dikenai hukuman sepanjang Adat.
"Bahwa saya sekarang ini bermohon kepada Bapak untuk memberikan tindak lanjut atas kezaliman Wali Nagari Sitalang tersebut," demikian permohonan dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Agam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Wali Nagari Sitalang belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.
Awak Media masih berupaya mengkonfirmasi kedua belah pihak untuk mendapatkan informasi berimbang.( Mei Ridwan)
0 Komentar