Header Ads Widget

pasang

Klarifikasi CV Bintang Patimah Mandiri: Tudingan "Keruk Batu Gajah Ilegal" di Ladang Panjang Tidak Berdasar

PASAMAN - fokusteropong.com — Manajemen CV Bintang Patimah Mandiri akhirnya angkat bicara merespons pemberitaan terkait aktivitas tambang di Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman. 

Perusahaan membantah tegas tudingan yang menyebut pihaknya melakukan penambangan "batu gajah" secara ilegal hingga mengancam lingkungan dan jalan lintas Padang Sawah – Kumpul.

"Kami pastikan tuduhan tersebut adalah klaim sepihak, provokatif, dan tidak sesuai fakta di lapangan," tegas perwakilan manajemen CV Bintang Patimah Mandiri, 
Legalitas dan Kepatuhan Penuh

CV Bintang Patimah Mandiri menegaskan seluruh kegiatan operasionalnya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Perusahaan telah menunaikan seluruh kewajiban operasional dan administratif berdasarkan Surat Dinas ESDM Sumbar Nomor: 500.10.2.3/689/VIII/DESDM-2026 tanggal 10 Agustus 2026.

Poin klarifikasi perusahaan:
1. Berizin dan Sesuai RKAB  
    Aktivitas perusahaan memiliki legalitas resmi dan dilaksanakan sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta regulasi komoditas tambang. Tidak ada kegiatan di luar batasan teknis yang diizinkan.
2. Kepedulian Lingkungan  
    Perusahaan menerapkan SOP ketat untuk meminimalisasi dampak lingkungan. Tudingan "merusak perisai alam dan memicu bencana" dibantah keras oleh manajemen.
3. Jaga Infrastruktur dan Keselamatan Warga  
    Manajemen membantah tuduhan aktivitas tambang akan memutus Jalan Lintas Padang Sawah – Kumpul. "Keamanan fasilitas umum dan keselamatan warga adalah prioritas mutlak kami," ujarnya.

Sayangkan Pemberitaan Sepihak

Manajemen menyayangkan adanya narasi tendensius yang dibangun tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada perusahaan.

"Kami menyayangkan adanya narasi yang dibangun tanpa melakukan konfirmasi menyeluruh kepada manajemen. Padahal kami telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai Surat Dinas ESDM. Hal ini berpotensi membangun opini publik yang menyesatkan dan merugikan nama baik perusahaan," jelasnya.

Buka Ruang Dialog

CV Bintang Patimah Mandiri mengajak masyarakat Nagari Ladang Panjang dan rekan media untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, jurnalisme berimbang, dan verifikasi fakta secara objektif.

Perusahaan juga menyatakan terbuka untuk dialog, peninjauan lapangan bersama instansi terkait, serta kritik konstruktif demi terciptanya iklim investasi yang sehat dan transparan di Kabupaten Pasaman. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar