Header Ads Widget

pasang

Ahli Waris Kaum Bidah Suku Sikumbang Somasi SPBU 14.255.588 di Toboh, Klaim Tanah Pusako Tinggi Sejak 1922


PARIAMAN - Sumbar fokusteropong.com - Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Pariaman. SPBU 14.255.588 (PT. Naras Sehati) yang berdiri di Simpang 4 Toboh Padang Birik-Birik, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat, resmi disomasi oleh ahli waris pemilik tanah.

Surat Somasi bernomor resmi tertanggal Pariaman, 19 Oktober 2026 tersebut ditujukan kepada Direktur Utama SPBU 14.255.588.

Dalam surat somasi yang diterima redaksi, pihak ahli waris menyatakan bahwa SPBU tersebut tidak bisa dilanjutkan dan beroperasional atau penguasaan wilayah tanah tersebut tidak sah, karena tanah tersebut adalah milik pusako tinggi mereka.

"Kami tidak pernah mengakui jual beli nya dan kami adalah ahli waris yang sah di tanah tersebut," tulis dalam somasi tersebut.

Sebagai bukti kepemilikan, ahli waris melampirkan Ranji Kaum dan surat tanah sah kepemilikan tanah tersebut yang mana diterbitkan pada tahun 1922, 1924 dan 1928 yang mana berbahasa Arab lama atau Melayu lama.

Ahli Waris yang Tergabung:

Somasi ini diajukan oleh Syahrial Muis yang mewakili seluruh keluarga besar Kaum Bidah Suku Sikumbang, yaitu:

1. Keluarga (Almh) Syamsidar dengan anak bernama Tesniweri, Trisna Len, Tatti, Thamrin, Musfardi, Yen, Tiea.
2. Keluarga (Almh) Zuraida dengan anak bernama Surya Yanuar dan (Alm) Armen.
3. Keluarga Zunimar dengan anak bernama Budi Sikumbang, Andi Rahmat, Arri, Rendi, Mira.
4. Keluarga Hj. Agustina dengan anak bernama Onny Anwar, (Almh) Delly Kurniawati Anwar, (Almh) Pipit Rahmani Anwar, Okky Anwar, Eddy Anwar.

Surat tersebut juga telah diperkuat dengan Silsilah Ranji Keturunan Kaum Bidah Suku Sikumbang yang diketahui dan disahkan oleh:

- Mamak Adat Korong Toboh Rangkayo Rajo Kinayan (Mak Sida
- Ketua Kerapatan Adat Nagari Campago Ediyono, SH - Dt. Lelo Dipanso
- Wali Nagari Campago Selatan (Efrison, ST
- Camat V Koto Kampung Dalam Yuhenri Eka Soprianto, S.Si, MM

Ultimatum 7 Hari dan Ancaman Jalur Hukum:

Dalam somasinya, ahli waris memberikan ultimatum tegas.

"Apabila dalam waktu tujuh hari operasional Saudara tidak/belum menanggapi atau mengabaikan somasi ini, kami akan melakukan upaya paksa penghentian sementara. Dan setelah penghentian sementara kami akan menempuh jalur hukum lebih lanjut, baik melalui Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri setempat maupun Laporan Pengaduan Pidana atau pelaporan kepada Pertamina Patra Niaga," tegas Syahrial Muis dalam surat yang ditandatangani di atas Materai Rp10.000 bersama Thamrin dan Surya Yanuar tersebut.

Surat tembusan somasi ini juga dilayangkan kepada 11 pihak, diantaranya: Pertamina Patra Niaga Sumbar, PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Bupati Padang Pariaman, Pengadilan Tinggi Padang/Pariaman, Kapolres Padang Pariaman, Kapolsek V Koto Kampung Dalam, Wali Nagari Campago Selatan, Wali Korong Toboh Campago Selatan, Niniak Mamak Toboh Campago Selatan, dan Rajo Kinayan Toboh.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 14.255.588 (PT. Naras Sehati) belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen SPBU dan pihak Pertamina Patra Niaga Sumbar.
Bersambung. ( Mei Ridwan)

Posting Komentar

0 Komentar