Header Ads Widget

pasang

Aturan kerja sama dikeluarkan Kominfo Agam terkesan untuk mengkibiri Wartawan.


Agam ,(Sumbar), Fokusteropong. Com-Diskriminatif wartawan, Diskominfo Agam resmi keluarkan, peraturan pasti untuk menjalin kerjasama.


Aturan yang di keluarkan Kominfo terkesan seakan akan untuk mengkibiri wartawan yang meliput program program kegiatan   di Kabupaten Agam.


Tak tangung tanggung Kominfo membuat Diskominfo mengeluarkan peraturan yang lansung ditanda tangani Kadis Kominfo Rahmat Laksmono.


Dengan ditanda tangani syarat-syarat untuk kerjasama tersebut, diduga telah melakukan diskriminatif terhadap sebahagian wartawan di Kabupaten Agam.


Apakah Diskominfo Agam tidak melakukan monitoring dengan Kabupaten/kota tetangga seperti Kota Bukittinggi, Pasaman, Pariaman dan Padang Panjang.


Kabupaten/kota tersebut tidak membuat syarat-syarat seperti di Diskominfo Agam.


Sepertinya Diskominfo tidak menginginkan wartawan sebagai mitra pemerintah  Kabupaten Agam.


Para wartawan menduga Rahmat Laksmono tidak tepat untuk menjadi Kadis di Kominfo Agam.


Sejak kemunculannya jadi Kadis Kominfo Agam, tidak terlihat adanya kumudahan dan keharmonisan dengan wartawan,kalaupun ada hanya sebagian kecil dari kurang lebih seratus orang wartawan yang meliput di Kabupaten Agam.


Rahmat Laksmono bagaikan raja yang punya kekuasaan yang tak tergoyahkan.


Sehingga aturan yang dibuat sudah mesti dilaksanakan. 


Semua ini didasari dengan tidak ada dilakukan silaturrahmi dengan para wartawan, sehingga yang di lakukan Rahmat Laksamono sepertinya "diktator" 


Padahal sebelumnya Rahmat Laksmono jadi Kadis, para wartawan yang tertera dalam kontrak kerjasama. Menerima jasa penggantian kliping berita.


Kalau melirik ke Kabupaten tetangga Pasaman,Bukittinggi,Pariaman, Padang Panjang tidak ada peraturan seperti  yang buat oleh Kominfo Agam.


Kominfo yang dinahkodai Rahmat Lakmono sepertinya telah memberangus apa yang telah dilaksanakan oleh orang-orang sebelumnya. Sangat patut diduga ada apa?


Hak-hak wartawan yang telah dituangkan oleh UU No 40 tahun 1999 seperti telah di sekat-sekat. 


Juga tentang izin Kemengkum Ham RI tentang keabsahan dalam berprofesi sebagai  wartawan,sepertinya sudah tidak dapat digunakan lagi.


Hal semua ini di sampaikan puluhan wartawan saat kopi morning di pertigaan pemadam lama Lubuk Basung.Selasa 21/12/21,sekitar jam 10:30 wib.


Menanggapi hal tersebut,Direktur wilayah Badan Pemantau Kebijakan Pemerintah (BPKP)  Sumbar Rahmatsyah sangat menyayangkan sikap dan aturan yang dibuat saat ini.


Kita berharap pada pemkab Agam (Bupati)segera adanya risavel terhadap kebijakan tersebut, Agar para wartawan di Kabupaten Agam dapat terayomi, bukan menciptakan perpecahan.


Bupati Agam dalam visi misinya untuk memajukan Agam yang lebih maju.


Kalau wartawan tidak lagi ajak bermitra mustahil Agam akan lebih maju untuk masa mendatang.


Pada umumnya para wartawan yang ber- silaturrahmi denga Bupati Agam beberapa waktu lalu juga pernah berucap akan mensejahterakan wartawan di Kabupaten Agam.Ujar Rahmatsyah yang akrab disapa Bj Rahmat.(Mei Ridwan)

Posting Komentar

0 Komentar