Header Ads Widget

pasang

TINGKATKAN PENGELOLAAN DANA DESA YANG AKUNTABEL, BUPATI SAFARUDDIN BUKA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANGAN DAN RAKOR PENGAWASAN


Post Title

Limapuluh Kota, Fokusteropong.com – Alokasi dana desa harus diawasi dari hulu ke hilir, pengawasan sangat penting dilakukan untuk meminimalisir penyelewengan dana pengembangan nagari. Apabila Alokasi dana desa ini tidak tersosialisasikan secara benar, maka dikhawatirkan banyak Wali Nagari yang akan berurusan dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Hal tersebut disampaikan Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo pada saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Rapat Koordinasi Pengawasan, pada Senin (5/12/2022).

Diikuti oleh seluruh Wali Nagari se-Kabupaten Limapuluh Kota beserta Bamus (Badan Musyawarah), kegiatan ini juga dihadiri oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) Limapuluh Kota dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota Irwandi beserta jajaran yang bertempat di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota, Sarilamak.

Dilanjutkan Bupati Safaruddin, untuk mencapai pengelolaan dana desa yang akuntabel, maka diperlukan mekanisme pengawasan dengan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat, Bamus, Camat, APIP, BPK dan KPK. "Kepada Wali Nagari kita himbau bekerjalah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, ketimbang perasaan. Ini kami sampaikan demi melindungi diri dalam melaksanakan tugas", tuturnya.

Dibagian lain sambutannya, Bupati Safaruddin juga menghimbau Wali Nagari untuk segera merealisasikan anggaran yang belum terlaksanakan pemanfaatannya, mengingat tahun 2023 diprediksi resesi dunia akan turut melanda Indonesia. "Jangan ada dana desa yang tidak terpakai, selain itu ada tugas berat bagi Wali Nagari, Bupati, Gubernur dan bahkan Presiden saat ini yaitu masalah penanggulangan stunting, tugas nasional yang perlu kita sukseskan secara bersama. Oleh karena itu lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait", pesan Bupati.

Kepala Inspektorat Irwandi, dalam sambutan dan laporannya pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam memberikan pemahaman tentang aturan pengawasan dan pengelolaan dana desa serta demi terciptanya sinkronisasi antara semua unsur, terkait dana desa."Mudah-mudahan dengan sosialisasi dan rakor pengawasan ini akan ada pemahaman yang lebih baik dari nagari dalam mengelola dana desa", sambung Irwandi

Posting Komentar

0 Komentar