Limapuluhkota, Fokusteropong.com- Dengan berakhirnya kinerja 1 tahun DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022 Tentunya banyak hal yang penting dan perlu diketahui oleh masyarakat terhadap apa yang telah diperbuat oleh DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di tahun 2022 ini, dan pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam rapat Paripurna DPRD khusus.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra, S.Si didampingi wakil ketua Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar, Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2022, merupakan himpunan laporan kinerja masa persidangan pertama, kedua dan ketiga, merupakan sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
DPRD sebagai salah satu lembaga daerah yang memiliki kedudukan tinggi sebagai legislatif, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas dan wewenang tertentu sebagai amanah Pasal 154 UU No.9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Produk yang di hasilkan DPRD Tahun 2022 meliputi yaitu.
(I)- tentang Peraturan Daerah yang telah disahkan yaitu,
1. Ranperda Pertanggung jawaban APBD tahun 2021.
2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022.
3. Ranperda tentang APBSD Tahun 2023
(II). Peraturan Daerah yang dibahas tapi belum disahkan antara lain
1.Ranperda Inisiatif sebanyak 3 buah, yaitu:
- Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum
- Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani
- Ranperda tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika.
2. Ranperda Pemerintah Daerah sebanyak 2 Buah
- Ranperda atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
- Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah
(III). Keputusan DPRD terdapat 5 Keputusan yaitu,
1). Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Ramperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021
2). Nomor 14 Tahun 2022 tentang Persetujuan DPRD terhadap hasil evaluasi Gubernur Sumbar tentang Ramperda Kab Lima Puluh Kota tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan rancangan peraturan Bupati Lima Puluh Kota tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2021 untuk di tetapkan menjadi perda
3). Nomor 15 Tahun 2022 tentang pembentukan struktur organisasi dan personalia pansus Ramperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
4). Nomor 16 Tahun 2022 tentang persetujuan evaluasi Gubernur Sumbar terhadap Ramperda tentang RAPBD Kabupaten Limapuluh Kota TA 2022 dan Ramperbup tentang penjabatan Lima puluh Kota Tentang Penjabaran perubahan APBD TA 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
5).Nomor 17 Tahun 2022 : Pembentukan struktur Organisasi dan personalia Panja Ramperda penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota , selama persidangan tahun 2022 merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, konsultasi, kunjungan kerja , reses dan kegiatan lainnya yang meliputi bidang hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat serta aspirasi masyarakat
Ungkapan Deni Asra selaku ketua DPRD Limapuluh Kota, "Kinerja DPRD dinilai berdasarkan pelaksanaan tugas dan fungsi dprd yaitu fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi pembentukan peraturan daerah.
Satu tahun perjalanan dprd yaitu selama tahun 2023 banyak hal yang telah di lakukan oleh dprd, dprd sebagai lembaga aspirasi masyarakat limapuluh kota telah menyuarakan dan memperjuangkan untuk terwujud melalui APBD.
Di samping perda wajib yang kita sahkan bersama pemda, DPRD telah melahirkan 3 perda inisiatif, ini adalah bagian penting dari kewenangan dpdr dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
terakhir, dprd telah dan akan terus menjaga koordinasi dan komunikasi yang baik dengan forkopimda, pemda, tokoh masyarakat, wali nagari, bamus nagari dan insan pers, serta semua pihak yang memiliki kesamaan tujuan yaitu membangun limapuluh kota yang smart.
ini adalah bentuk komitmen dprd untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah ini, terang Deni Asra
Dalam hal ini, Syamsul Mikar selaku wakil ketua DPRD Limapuluh Kota juga menyampaikan, "Berbicara terlaksananya kegiatan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD, memang sangat melelahkan, sampai larut malam kadang-kadang, memakai waktu hari libur, namun itulah kenyataan, sehingga terlaksananya rapat dengan baik dan telah menghasilkan beberapa perda yang telah di bahas dan yang telah di sahkan, jelas Syamsul Mikar.
Sementara itu, Wendi Chandra yang juga selaku Wakil ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota mengungkapkan, "Fungsi pengawasan DPRD Limapuluh Kota, di wujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap,
a). Pelaksanaan perda dan perturan kepala daerah.
b). pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindak lajut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut, di laksanakan melalui alat kelengkapan yang terbagi dalam tiga komisi, ungkap Wendi Chandra
(Habib)
0 Komentar