Header Ads Widget

pasang

Konflik Lahan di Pasaman Barat: Masyarakat Adat Tuntut Kompensasi dan Pengembalian Tanah Wilayah



Pasman Barat - Sumbar Fokustweopong .com Perwakilan masyarakat adat Dt Majo Indo, Zularif K. dan Syah RilDt Majo Indo,, mendesak Pemerintah Daerah segera memfasilitasi dialog terbuka dengan PT Perkebunan Anak Nagri Pasman. Desakan ini dilayangkan melalui surat resmi 11 Mei 2026, namun hingga 26 hari kemudian belum ada respons sama sekali dari Sekretaris Daerah (Sekda).

Dalam suratnya, warga adat menuntut 3 hal mendesak: HGU Tgl 1992 sapai dengan 30 desember 2022 sudah habis tuntutan bayar konfensasi kembalikan tanah wilyat dan tanah pelsma  

Upaya konfirmasi melalui WhatsApp ke Sekda juga buntu tanpa jawaban. Kebungkaman Pemda ini dinilai warga sebagai bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional masyarakat adat dan berpotensi memicu konflik horizontal yang lebih luas.

“26 hari tanpa jawaban. Kami tetap terbuka dialog, tapi kesabaran masyarakat ada batasnya. Segera tunjuk mediator netral yang dipercaya kedua pihak. Sampaikan jadwal pasti. Jangan biarkan konflik ini membesar karena lambannya negara,” tegas Zularif K Dt Majo Indo,.

Syah Ril Dt Majo Indo, menegaskan: “Kami butuh kepastian, bukan janji. Tanpa fasilitasi Pemda, penyelesaian damai sulit terjadi. Masyarakat sudah menyiapkan perwakilan, tinggal Pemda yang bergerak.”

Redaksi menilai keterlambatan respons Pemda bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 tentang pengakuan hak masyarakat adat. Jika tidak segera ditindaklanjuti, potensi eskalasi konflik di Enam Koto Kinali akan semakin tinggi dan merugikan semua pihak.

Pemda, PT Perkebunan Anak Nagri Pasman, dan Dt Majo Indo wajib duduk bersama sekarang. Masyarakat menuntut transparansi proses dan jadwal pertemuan paling lambat pekan ini. ( Mei Ridwan)

Posting Komentar

0 Komentar