Tanah Datar, Fokusteropong.com– Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ir. M Shadiq Pasadigoe, SH. MM, melakukan kunjungan kerja tahunan ke daerah pemilihannya di Sumatera Barat 1. Kegiatan yang berlangsung selama lima hari, dari 26 hingga 30 Maret 2025, dengan tujuan utama untuk berdialog langsung dengan masyarakat, menyerap aspirasi, serta memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi DPR RI, khususnya di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Selama kunjungan tersebut, Ir. M Shadiq Pasadigoe mengunjungi berbagai daerah, termasuk Kota Padang, Padang Panjang, Sawahlunto, Kabupaten Tanah Datar, Sijunjung, Dharmasraya, dan Pesisir Selatan. Dalam setiap pertemuan, beliau menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi dan pengawasan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, Ir. M Shadiq Pasadigoe menjelaskan tugas utama DPR RI, yakni:
1. Legislasi – Membentuk dan merevisi undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2. Pengawasan – Memastikan bahwa pemerintah menjalankan kebijakan secara transparan dan sesuai dengan kepentingan rakyat.
3. Anggaran – Mengawasi penggunaan APBN agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, ia juga menyoroti peran komisi ini dalam mengawasi kebijakan terkait hukum dan HAM, termasuk yang berkaitan dengan Komnas HAM, LPSK, Imigrasi, Pemasyarakatan, serta BNPT.
Perubahan Nomenklatur DPR RI: Dari 11 Komisi Menjadi 13 Komisi
Pada tahun 2025, DPR RI mengalami perubahan nomenklatur dengan penambahan dua komisi baru, sehingga totalnya menjadi 13 komisi. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peran legislatif dalam berbagai sektor strategis, termasuk hukum, hak asasi manusia, dan keamanan nasional.
Perubahan ini diatur dalam revisi Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Tahun 2025, yang mengakomodasi peningkatan kompleksitas tugas DPR RI. Dengan adanya penambahan komisi, diharapkan proses legislasi, pengawasan, dan penganggaran dapat lebih fokus dan efektif.
Dalam dialog dengan masyarakat, beberapa isu utama yang menjadi perhatian adalah:
Perlindungan saksi dan korban dalam proses hukum.
Reformasi di sektor pemasyarakatan dan perbaikan sistem peradilan pidana.
Penegakan HAM dan peran negara dalam mencegah pelanggaran HAM.
Masalah keimigrasian, termasuk perlindungan WNI di luar negeri.
Upaya pemerintah dalam menanggulangi terorisme melalui BNPT.
Masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi terkait dengan masalah hukum dan HAM di daerah mereka, seperti keterbatasan akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat kecil serta pentingnya peningkatan transparansi dalam proses hukum.
Untuk menjawab berbagai isu yang diangkat, Ir. M Shadiq Pasadigoe juga menguraikan beberapa regulasi penting yang berkaitan dengan tugas Komisi XIII DPR RI, antara lain:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2025.
Revisi Undang-Undang MD3 Tahun 2025 tentang perubahan struktur komisi di DPR RI.
Beliau menekankan bahwa revisi beberapa undang-undang sedang dalam pembahasan di DPR RI untuk memastikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Menutup pertemuan, Ir. M Shadiq Pasadigoe berjanji akan membawa seluruh aspirasi masyarakat ke tingkat pusat dan memperjuangkannya dalam pembahasan kebijakan di DPR RI. “Saya akan memastikan bahwa suara masyarakat Sumatera Barat 1 didengar dan diakomodasi dalam kebijakan nasional,” ujarnya.
Dengan adanya kunjungan kerja tahunan tersebut, diharapkan semakin terjalin komunikasi yang baik antara DPR RI dan masyarakat, serta tercipta sinergi dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan berpihak pada rakyat. (A)

0 Komentar