Payakumbuh, Fokusteropong.com-38 Dokter Jadi Kepala Daerah di Indonesia, Bolehkah Kepala Daerah yang Berprofesi Sebagai Dokter Membuka Praktik di Hari Libur, menjadi tanda tanya bagi kalangan masyarakat, mengenai boleh tidaknya seorang kepala daerah yang sebelumnya berprofesi sebagai dokter membuka praktik pada hari-hari libur atau di luar jam kerja pemerintahan.38 dokter terpilih menjadi kepala daerah / wakil kepala daerah dalam pilkada serentak 2024 di berbagai wilayah di Indonesia dan telah menjalankan roda pemerintahan selama 1 tahun berjalan.
Saat ini di berbagai wilayah di Indonesia terdapat 38 Kepala Daerah/Wakil Kepala yang juga berprofesi sebagai dokter.
Periode sebelum pilkada serentak 2024 juga banyak dokter yang menjadi kepala daerah. Diantaranya, tetap membuka praktik dengan izin yang sah.
Salah satunya Wali Kota Banjar periode 2019 - 2024, dr. H. Herman Sutrisno. Meski menjalankan roda pemerintahan Kota Banjar, ia tak menanggalkan profesinya sebagai dokter.
Setiap pagi dan sore, di daerah Cisaga, Kabupaten Ciamis, H. Herman melayani pasien yang akan berobat.
Dikutip dari laman idionline org, berikut dokter yang kini menjabat kepala daerah / wakil kepala daerah di Indonesia :
1. Dr. Reny A. Lamdjido, Sp.Pk., M.Kes : Wakil Gubernur Sulawesi Tengah
2. Dr. Jihan Nurlela, MM : Wakil Gubernur Lampung
3. Dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked (Pd)., Sp.PD : Bupati Deli Serdang
4. Dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.Og, MKM : Bupati Labuhan Batu
5. Brigjen Pol(Purn). Dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes: Bupati Karo
6. Dr. Dr. Zulmaeta, Sp.OG, Subsp.KFM : Walikota Payakumbuh
7. Dr. Dr. H. Maulana, M.K.M : Walikota Jambi
8. Dr. Ardito Wijaya, M.K.M : Bupati Lampung Tengah
9. Dr. Mohammad Wahyu Ferdian, Sp.OG, MM : Bupati Cianjur
10. Dr. Robby Hernawan, Sp.OG, Subsp.KFM : Walikota Salatiga
11. Dr. Hj. Eisti'Anah, S.E : Bupati Demak
12. Dr. Amalia Desiana : Bupati Banjarnegara
13. Dr. (HC) Dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG, Subsp.F.E.R : Walikota Yogyakarta
14. Dr. H. Aminuddin, Sp.OG, Subsp.Obsos, M.Kes : Walikota Probolinggo
15. Dr. Mohammad Haris : Bupati Probolinggo
16. Dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG : Bupati Buleleng
17. Dr. Christian Widodo : Walikota Kupang
18. Dr. Stefanus Bria Seran, Mph : Bupati Malaka
19. Dr. Karolin Margret Natasa, MH : Bupati Landak
20. Dr. Fahmi Fadli : Bupati Paser
21. Dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.OG : Walikota Bontang
22. Dr. H. Khairul, M.Kes : Walikota Tarakan
23. Dr. Weny Gaib, Sp.M : Walikota Kotamobagu
24. Dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM : Walikota Kendari
25. Dr. Verna G. M. Inkiriwang : Bupati Poso
26. Dr. Dr. Delis Julkarson Hehi, MARS : Bupati Morowali Utara
27. Dr. Zadrak Tombeg, Sp.A : Bupati Tana Toraja
28. Dr. Heri Al Hilal : Wakil Bupati Aceh Tenggara
29. Dr. Asep Surya Atmaja : Wakil Bupati Bekasi
30. Dr. Sri Harso, Sp.S, M.Kes : Wakil Walikota Magelang
31. Dr. Muhammad Rizal Octavian : Wakil Bupati Mojokerto
32. Dr. Purnomo Hadi : Wakil Bupati Madiun
33. Dr. H. Asluchul Alif, M.Kes., MM., MHP : Wakil Bupati Gresik
34. Dr. Irfan : Wakil Bupati Bima
35. Dr. Yulianus Weng, M.Kes : Wakil Bupati Manggarai Barat
36. Dr. Richard Henry Marten Sualang : Wakil Walikota Manado
37. Dr. Baso Rahmanuddin, MM, M.Kes : Wakil Bupati Wajo
38. Dr. Juliana C. Ratuanak : Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Dr. Fadli Arif, Senin, (13/10/2025) ketika dikonfirmasi awak media tentang hal tersebut mengatakan bahwa secara hukum tidak ada larangan eksplisit yang melarang kepala daerah tetap berpraktik sebagai dokter. Aktivitas tersebut diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, etika profesi, dan tidak mengganggu tugas utama sebagai kepala daerah.
Disampaikannya juga bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang mengatur larangan rangkap jabatan bagi kepala daerah. Namun, larangan tersebut terbatas pada jabatan sebagai pejabat negara lain, direksi atau komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dan “Profesi dokter tidak termasuk dalam kategori jabatan yang dilarang. Jadi, secara normatif, kepala daerah tetap bisa menjalankan profesi kedokterannya selama dilakukan di luar jam kerja dan tidak memanfaatkan fasilitas negara,”
Lebih lanjut disampaikannya bahwa tugas utama kepala daerah adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya. Karena itu, praktik dokter yang dilakukan di luar jam kerja pemerintahan, seperti pada sore hari atau akhir pekan, tidak dianggap menyalahi aturan.
Namun demikian, ia mengingatkan agar kepala daerah menjaga batas profesionalitas dan tidak mencampuradukkan kepentingan jabatan dengan kegiatan profesi. “Etika publik harus dijaga. Jangan sampai ada kesan menggunakan jabatan untuk menarik pasien atau keuntungan pribadi,” tambahnya.
Beberapa daerah di Indonesia juga memiliki contoh kepala daerah yang masih aktif berpraktik dengan izin resmi. Mereka membuka praktik terbatas di waktu senggang tanpa mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan dan tetap mendapatkan apresiasi masyarakat.
Kepala daerah yang ingin tetap membuka praktik juga wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selanjutnya awak media juga mengkonfirmasikan tentang Kepala Daerah yang praktek diluar jam kerja kepada Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Deddy Winarwan, dan pihaknya tidak mempermasalahkan kepala daerah yang tetap menjalankan profesi dokter selama tidak melanggar aturan kepegawaian dan etika publik.
“Tidak ada ketentuan yang melarang dokter yang jadi kepala daerah untuk tetap berpraktik. Namun kita tekankan, tanggung jawab sebagai kepala daerah harus menjadi prioritas utama,” kata Deddy terpisah.
Ia juga menegaskan bahwa setiap aktivitas di luar tugas pemerintahan tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan, kendaraan dinas, atau aset pemerintah daerah. “Selama dijalankan dengan integritas dan tidak menimbulkan konflik kepentingan, itu diperbolehkan,” ujarnya.
Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi kepala daerah yang merangkap sebagai pejabat negara lainnya. Dengan demikian, profesi dokter tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Dengan berbagai ketentuan itu, dapat disimpulkan bahwa kepala daerah yang berprofesi sebagai dokter diperbolehkan membuka praktik pada hari libur atau di luar jam kerja, selama tetap mematuhi peraturan, menjunjung etika profesi, dan tidak mengorbankan tanggung jawabnya sebagai pemimpin daerah.
Hal ini menjadi bukti bahwa rangkap profesi semacam itu dimungkinkan, asalkan tetap dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum
.
Pada intinya, kepala daerah yang berprofesi sebagai dokter diperbolehkan membuka praktik pada hari libur dengan beberapa ketentuan, yaitu: Praktik tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah dan tidak terjadi konflik kepentingan, termasuk penggunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.Serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan etika profesi kedokteran.
.
Dengan demikian, praktik dokter oleh kepala daerah tetap dimungkinkan, selama dilakukan secara etis, profesional, dan tidak mengganggu tugas pemerintahan.
(Tim)
0 Komentar