Header Ads Widget

pasang

Ketua Badan Pemantau Kebijakan Pemerintah Wilayah Sumatera Barat Rahmatsyah memprediksikan bakal terjadi proyek mangkrak di Kabupaten Agam pada penghujung tahun 2021

 


Agam, Sumbar, Fokusteropong.com-Ketua Badan Pemantau Kebijakan Pemerintah Wilayah Sumatera Barat Rahmatsyah memprediksikan bakal terjadi proyek mangkrak di Kabupaten Agam pada penghujung tahun 2021. Disampaikannya saat monitoring kebeberpa paket proyek pisik di Kabupaten Agam.


Namun Rahmatsyah tidak menyebutkan lebih rinci proyek pisik apa saja yang bakal mangkrak tersebut.

Dari hasil investigasi di beberapa proyek Rahmatsyah berserta timnya menerima informasi dari rekanan yang membuat proyek tersebut berakhir mangkrak. Antara lain disebabkan Pihak Panitia memprioritaskan penawaran terendah untuk dinominasi sebagai pemenang.

Padahal untuk ditenderkan suatu proyek telah dihitung dari awal oleh konsultan perencana sampai proyek tersebut selesai.

Para rekanan yang menawar tidak hiraukan tentang harga satuan (analia),yang penting dapat pekerjaan.

Bpbj mengesahkan pemenang yang penawarannya lebih rendah. Yang penting penawaran benar. Kalaupun salah ada dugaan peran pialang proyek sehingga penawaran yang terendah tetap di menangkan.

Pada prinsipnya pekerjaan BPBJ selesai selanjutnya resiko dan tanggung jawab di emban oleh OPD.Ucap salah satu rekanan yang ditemui,minta tidak sebut jati dirinya.

Lebih lanjut rekanan tersebut sampaikan dengan cuaca exrim saat ini, dan mengejar progres apapun kami lakukan sehingga proyek kami selesai.

Mutu yang diharapkan secara otomatis telah terabaikan. Ucapnya lagi.

Dari penuturan beberapa rekanan yang disampaikan,Ketua  BPKP Sumbar Rahmatsyah minta aparat penegak hukum terkhusus Jajaran Tipikor Mapolres Agam dan Kejaksaan Negeri Agam agar dapat melakukan evaluasi"penyelidikan" terhadap proyek pisik di Kabupaten Agam.

Agar para rekanan dan pemangku kebijakan, dapat bertanggung jawab  atas penggunaan keuangan negara, secara transfaran terhadp publik.

Jika benar terjadi adanya kongkalingkong baik dalam pengadaan tender maupun dalam pelalsanaan pekerjaan dapat di proses secara hukum yang berlaku tanpa Interfensi dari pihak manapun. Jelasnya. (Mei Ridwan )

Posting Komentar

0 Komentar